Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK yang Transaksi Rp 300 M Punya Bisnis Jual Beli Mobil

Kompas.com - 05/07/2023, 20:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan penyidiknya yang memiliki transaksi Rp 300 miliar, Tri Suhartanto memiliki bisnis, di antaranya jual beli mobil.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan informasi tersebut pihaknya dapatkan dari penjelasan Tri.

"Kalau dari penjelasan yang bersangkutan bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: KPK Sebut Eks Penyidik Diperiksa Inspektorat Terkait Kasus Ade Yasin, Bukan Transaksi Rp 300 M

Meski demikian, Ali tidak bisa menjamin kebenaran informasi tersebut. Sebab, pihaknya hanya mengkonfirmasi mengenai isu transaksi Rp 300 miliar itu kepada Tri.

Ali mengatakan, pihaknya harus menyampaikan informasi yang bersifat faktual, bukan asumsi. Karenanya, ia menyatakan informasi itu hanya hasil konfirmasi.

"Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu yang bersangkutan yang bisa menjelaskan," tuturnya.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah KPK menyimpulkan persoalan transaksi Rp 300 miliar Tri sudah beres, Ali kembali menyampaikan ulang penjelasan bahwa rekening perwira menengah polisi itu sudah ditutup pada 2018.

Baca juga: Endar Priantoro Bawa Surat dari Kapolri Saat Kembali ke KPK sebagai Dirlidik

Sementara, Tri baru bergabung di KPK pada 2018 akhir dan bertugas hingga Februari 2023. Adapun transaksi Rp 300 miliar itu diklaim berlangsung sejak 2004 hingga 2018.

"Sejauh ini seperti itu yang kemudian kami sudah konfirmasi yang bersangkutan. Ke depannya seperti apa, yang bersangkutan seperti apa yang pasti kan sudah konfirmasi juga kemarin di media," kata Ali.

Transaksi Rp 300 miliar mantan Kasatgas Penyidik KPK itu pertama kali diungkap mantan penyidik senior, Novel Baswedan.

Menurut Novel, transaksi itu terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Novel mengungkapkan, penyidik itu telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetapi ia kembali ke instansi asalnya, Polri.

Baca juga: Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Saat Tiba di KPK

Menurut Novel, tidak masuk akal bagi pegawai sekelas penyidik melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Novel menduga pihak yang bersangkutan memikirkan risiko tertangkap yang besar. Tetapi, ia diduga bisa menjadi berani karena mendapatkan perlindungan dari pejabat struktural.

“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel dalam kanal YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Sementara, Tri Suhartanto mengaku transaksi itu tidak berkaitan dengan penugasannya di KPK. Transaksi itu bersumber dari bisnis pribadi dan telah berlangsung sejak 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com