Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut 5 Oknum Pejabat Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Kompas.com - 04/07/2023, 17:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, lima oknum pejabat sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sudah lima orang oknum tersangka itu pejabat. Nanti akan banyak lagi ke belakang,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, Mahfud tidak menyebut kelima oknum pejabat itu.

Baca juga: Mahfud: Siapapun Tidak Boleh “Bekingi” TPPO, Entah TNI atau Polri, Gilirannya Akan Ditindak

Pantauan di lokasi, sebelum mengungkapkan pernyataan itu, Mahfud sempat berbincang dengan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Mahfud pun mengingatkan kepada pejabat pemerintahan agar hati-hati.

“Maksud saya yang bercokol di kantor-kantor pemerintah itu supaya hati-hati, akan kami cari juga,” kata Mahfud.

Dalam konferensi pers itu, Mahfud juga menyampaikan perkembangan terakhir terkait penanganan kasus TPPO.

Baca juga: Mahfud: Dalam Satu Bulan, Sudah Ada 689 Orang Tersangka TPPO

Berdasarkan data Satgas TPPO dari 5 Juni sampai 3 Juli 2023, satgas telah menindak 698 tersangka.

“Sampai hari ini telah melakukan penersangkaan terhadap 698 tersangka. Jadi dalam satu bulan ini sudah dijadikan tersangka 698 orang dari berbagai daerah di Indonesia,” tutur Mahfud.

Selama kurun waktu itu, pemerintah juga mengeklaim telah menyelamatkan 1.943 korban.

“Mungkin masih banyak yang belum bisa diselamatkan, tapi ini tidak pernah terjadi sebelumnya satu bulan menyelamatkan sekian. Dulu eceran saja, seminggu ada berita ini dua orang diselamatkan, seminggu itu. Tapi yang sebulan terakhir ini sudah sangat produktif,” kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com