Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pemilih Tak Dicoret KPU dari DPT, antara Hak Pilih dan Kemungkinan Surplus Surat Suara

Kompas.com - 04/07/2023, 10:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi


Sementara itu, di Tuban, Jawa Timur, ada 52 pemilih terdaftar dalam 1 kartu keluarga (KK).

Lagi-lagi, KPU tidak bisa mencoretnya karena nihil bukti dari dukcapil yang mendukung anggapan bahwa data ini ganjil.

Di Tulungagung, Jawa Timur, 143 pemilih pindah domisili tak dicoret dari TPS asal sebab ketiadaan bukti pindah domisili.

KPU taat undang-undang

UU Pemilu menetapkan syarat pemilih adalah WNI berusia 17 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP elektronik/KK/paspor atau sudah menikah/pernah menikah.

Baca juga: KPU Jamin 4 Juta Pemilih di DPT yang Belum Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos

Selain itu, hanya anggota TNI/Polri atau orang yang dicabut hak politiknya secara inkrah yang tidak bisa memilih.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa pihaknya tunduk pada ketentuan itu.

"Selama dia memenuhi persyaratan, dia tidak bisa kita hapus. Secara de jure, data administrasi kependudukan mereka masih di sana," ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu kepada Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Ia memberi ilustrasi kasus yang pernah ia dapatkan di Ibu Kota. Ia bercerita, banyak korban gusuran tetap datang ke TPS pada hari pemungutan suara di lokasi rumah mereka yang digusur.

Baca juga: Sejumlah Data Belum Final, Bawaslu Dorong Perbaikan DPT Pemilu 2024

Padahal, selama coklit, mereka tak dapat dijumpai petugas karena telah digusur, sehingga terkategori sebagai pemilih tak dikenal.

Lalu, tak sedikit pula warga Ibu Kota yang sebetulnya sudah pindah domisili ke luar kota, tetapi tak tertib administrasi kependudukan.

Akibatnya, mereka masih tercatat di alamat asal dan tak ditemui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama proses coklit.

Betty menegaskan, walau demikian, KPU tak serta-merta mencoret mereka, tetapi tetap mendaftarkan mereka di TPS sesuai alamat di data kependudukan.

KPU, kata dia, menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi muncul pada hari pemungutan suara dan kehilangan hak pilihnya karena tak terdaftar di DPT.

Jika mereka tak ingin mencoblos di TPS asalnya, mereka dipersilakan mengurus "pindah memilih".

Hal yang terpenting, mereka sudah masuk DPT walau diasumsikan bakal mencoblos di alamat sesuai data kependudukan.

Baca juga: 17 Polisi Pensiun di NTB Dicoret dari DPT Pemilu 2024

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com