Salin Artikel

Ribuan Pemilih Tak Dicoret KPU dari DPT, antara Hak Pilih dan Kemungkinan Surplus Surat Suara

Di satu sisi, KPU telah mengerjakan tugasnya dengan baik untuk menjaga hak pilih warga negara yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, hal ini dapat bermuara pada surplus surat suara yang rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Ribuan pemilih tak dikenal dan wafat tanpa akta

Data pemilih rawan tak memenuhi syarat ini terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Minggu (2/7/2023).

Di Jakarta Timur, misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.

Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya sehingga dicoret dari DPT.

Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

Ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan pendekatan de jure, untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah menerangkan status pemilih.

Contoh lain, keberadaan pemilih tak dikenal yang tak bisa dicoret dari KPU karena pemilih tersebut ditemukan di dalam data kependudukan.

Di Ternate, Maluku Utara, mulanya ada 15.102 pemilih yang tidak dapat ditemui dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Setelah dicermati ulang, jumlah pemilih tak dikenal ini masih tersisa 13.743 orang.

KPU Ternate disebut telah bersurat ke pemerintah desa/kelurahan masing-masing untuk melampirkan surat keterangan bahwa pemilih tak dikenal itu bukan penduduk setempat.

Namun, bukti hitam di atas putih yang diharapkan dapat menjadi dasar KPU mencoret mereka dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu tak kunjung diterbitkan pemerintah desa/kelurahan itu.

Situasi sejenis terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan. Ada 15 pemilih tak dikenal yang status datanya masih menanti kepastian dari pihak kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Lagi-lagi, KPU tidak bisa mencoretnya karena nihil bukti dari dukcapil yang mendukung anggapan bahwa data ini ganjil.

Di Tulungagung, Jawa Timur, 143 pemilih pindah domisili tak dicoret dari TPS asal sebab ketiadaan bukti pindah domisili.

KPU taat undang-undang

UU Pemilu menetapkan syarat pemilih adalah WNI berusia 17 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP elektronik/KK/paspor atau sudah menikah/pernah menikah.

Selain itu, hanya anggota TNI/Polri atau orang yang dicabut hak politiknya secara inkrah yang tidak bisa memilih.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa pihaknya tunduk pada ketentuan itu.

"Selama dia memenuhi persyaratan, dia tidak bisa kita hapus. Secara de jure, data administrasi kependudukan mereka masih di sana," ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu kepada Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Ia memberi ilustrasi kasus yang pernah ia dapatkan di Ibu Kota. Ia bercerita, banyak korban gusuran tetap datang ke TPS pada hari pemungutan suara di lokasi rumah mereka yang digusur.

Padahal, selama coklit, mereka tak dapat dijumpai petugas karena telah digusur, sehingga terkategori sebagai pemilih tak dikenal.

Lalu, tak sedikit pula warga Ibu Kota yang sebetulnya sudah pindah domisili ke luar kota, tetapi tak tertib administrasi kependudukan.

Akibatnya, mereka masih tercatat di alamat asal dan tak ditemui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama proses coklit.

Betty menegaskan, walau demikian, KPU tak serta-merta mencoret mereka, tetapi tetap mendaftarkan mereka di TPS sesuai alamat di data kependudukan.

KPU, kata dia, menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi muncul pada hari pemungutan suara dan kehilangan hak pilihnya karena tak terdaftar di DPT.

Jika mereka tak ingin mencoblos di TPS asalnya, mereka dipersilakan mengurus "pindah memilih".

Hal yang terpenting, mereka sudah masuk DPT walau diasumsikan bakal mencoblos di alamat sesuai data kependudukan.

Sementara itu, khusus pemilih meninggal dunia yang tak dicoret dari DPT, KPU mengeklaim akan menungggu data kependudukan teranyar dari pemerintah hingga 14 Februari 2024.

Apabila ada pemilih di DPT yang diketahui meninggal dunia hingga pemungutan suara, KPU akan memberinya tanda.

"Sebagaimana pengalaman pemilu yang lalu, untuk DPT yang dicatat di TPS, akan kita tandai dengan warna abu-abu biasanya, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena mungkin meninggal dunia atau kondisi lain," kata Betty.

Hati-hati pemilih siluman

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini meminta KPU mengantisipasi adanya pemilih yang mengaku-ngaku sebagai pemilih yang terdaftar di dalam DPT.

Titi mengingatkan, dengan data seperti itu, petugas TPS dan pengawas harus teliti betul dan mengawasi secara ketat pemilih yang datang.

Ia khawatir, data tadi bisa menjadi celah penyalahgunaan dan manipulasi suara.

"Misalnya saja, pada 2019 lalu terdapat 35 orang yang dihukum karena menggunakan hak pilih dengan mengaku dirinya sebagai orang lain," kata Titi kepada Kompas.com pada Senin malam.

"Jangan sampai data pemilih (yang berpotensi) tidak memenuhi syarat tersebut akhirnya bisa memicu terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti," ujar dia.

Titi mengakui bahwa pencoretan data warga harus hati-hati.

Namun, DPT tetap harus dibuat sepresisi mungkin sesuai kondisi demografis yang ada, sehingga mengurangi peluang surplus surat suara yang bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

Ia berharap, KPU bisa membuat terobosan hukum.

"Mestinya bisa dibuat terobosan hukum dengan mengatur bahwa sepanjang ada minimal 2 saksi yang bisa mengonfirmasi bahwa memang warga tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka KPU bisa menghapus data tersebut dari DPT," kata Titi.

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mendorong DPT Pemilu 2024 diperbaiki. Ia menyinggung kejadian tahun 2019 ketika KPU membuka ruang perbaikan DPT sampai 3 kali.

Ia juga mengutip ucapan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penetapan DPT bahwa daftar pemilih itu ditetapkan dengan memperhatikan catatan Bawaslu terkait sejumlah data yang belum final.

Lolly menegaskan, perbaikan DPT bukan sesuatu yang tabu demi memenuhi hak pilih warga negara dan presisinya pencetakan surat suara.

Bawaslu mendorong agar KPU segera mengadakan forum bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"PR itu akan kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Lolly ketika dihubungi Kompas.com pada Senin siang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/10110761/ribuan-pemilih-tak-dicoret-kpu-dari-dpt-antara-hak-pilih-dan-kemungkinan

Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke