JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pada 2-4 Juli 2023 mendatang.
Pada hari terakhir, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi DPT itu.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengonfirmasi bahwa tahapan penetapan DPT ini mengikuti linimasa yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023.
"Iya, mengikuti tahapan yang sudah diatur," kata Betty, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: KPU Segera Undangkan Aturan Kampanye Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU tingkat kabupaten/kota telah menetapkan DPT pada 20-21 Juni 2023 untuk masing-masing wilayah. Begitu pula halnya dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk masing-masing wilayah kerja.
DPT ini kemudian direkapitulasi di tingkat provinsi pada 27-29 Juni 2023 lalu. Hingga 1 Juli 2023 mendatang, KPU provinsi akan menyerahkan hasil rekapitulasi ini ke tingkat pusat.
Betty menyampaikan, masyarakat dapat terus mengecek secara daring apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga: Lantik Anggota KPU Daerah, Ketua KPU RI Ingatkan soal Godaan Politik
Pengecekan itu dapat dilakukan melalui situs cekdptonline.go.id. Melalui situs resmi tersebut, pemilih juga dapat memeriksa di TPS mana dirinya terdaftar pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.