Salin Artikel

Setelah Penetapan DPT Pemilu 2024, lalu Apa?

Dibanding Pemilu terakhir, jumlah pemilih tersebut naik sebanyak 14.027.253. Dengan pemilih perempuan lebih banyak 370.216 dibanding pemilih laki-laki.

Salah satu fungsi penetapan DPT jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara adalah untuk mengejar ketepatan logistik pemilu.

Agar ratusan juta surat suara dengan puluhan ribu varian desainnya dapat dikejar produksi dan distribusinya, termasuk disusulkan jika ada yang kurang, rusak bahkan salah alamat. Pengiriman hingga ke 128 perwakilan Indonesia di mancanegara.

Tidak hanya itu, penetapan DPT juga disertai dengan penetapan jumlah TPS. Jumlah ini untuk menetapkan kepastian berapa banyak kotak suara dan bilik suara yang disediakan, formulir yang dicetak, tinta yang diproduksi hingga penyiapan honorarium bagi para petugasnya.

Penetapan TPS juga untuk membantu Bawaslu dalam memastikan kebutuhan pengawas TPS dan peserta pemilu untuk segera memetakan para saksinya. Demikian juga memudahkan pemantau pemilu untuk mendistribusikan relawan.

Semakin siap aparatur pengawas, saksi dan pemantau dalam menentukan di mana akan mengawasi, maka akan semakin menunjang terhadap integritas pemilu 2024.

Menggali lubang

Masalahnya, semakin jauh waktu penetapan DPT dengan hari pemunguatan suara, maka akan semakin mengurangi akurasi data tersebut.

Setidaknya ada jeda tujuh bulan dari Juli 2023 hingga Januari 2024 yang sangat potensial mengurangi akurasi dari DPT yang telah ditetapkan. Sementara untuk melakukan perubahan DPT perlu mendapatkan rekomendasi dari proses penindakan di Bawaslu.

Setidaknya ada tiga faktor yang mengurangi akurasi daftar pemilih, yaitu perpindahan penduduk, angka kematian, dan perekaman KTP-elektronik.

Perpindahan penduduk terjadi karena pekerjaan, pernikahan, perdagangan hingga melanjutkan pendidikan.

Dalam catatan Kemendagri, perpindahan penduduk mencapai 6,5 juta per tahun. Pada tahun 2019 di mana Pemilu terakhir dilaksanakan, BPS mencatat sebanyak 11,1 persen total penduduk Indonesia merupakan penduduk migran seumur hidup, sedangkan 2,2 persen lainnya merupakan penduduk yang pernah pindah dalam 5 tahun terakhir (migren risen).

Perpindahan penduduk inilah yang pada akhirnya mengubah informasi penting dalam DPT, yaitu alamat dan lokasi TPS.

Keterangan yang sebelumnya sudah benar pada akhirnya menjadi tidak akurat. Pemilih yang terdaftar di tempat sebelumnya pada akhirnya berpotensi tidak dapat menggunakan haknya.

Faktor berikutnya adalah kematian yang terjadi setelah DPT ditetapkan hingga hari pemungutan suara.

Penduduk yang telah didaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan haknya karena telah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.

Kematian pemilih tidak serta merta disertai dengan terhapus namanya dari DPT. Penghapusan harus mendapatkan rekomendasi dari pengawas Pemilu dengan dibuktikan melalui surat kematian dari dinas setempat.

Dengan adanya pemilih yang meninggal dunia, maka berpotensi memunculkan pemilih hantu. Yaitu adanya pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan daftar pemilih tersebut dan dimanfaatkan, baik untuk memilih maupun menambah suara secara tidak sah.

Berdasarkan hitungan Bank Dunia, mortalitas di Indonesia adalah 6,5 per 1.000 penduduk. Itu artinya angka kematian di Indonesia adalah 0,65 persen per tahun.

Jika didasarkan pada data pemilih yang ditetapkan oleh KPU, tanpa mendahului kehendak Yang Maha Kuasa, maka kurang lebih 1,1 juta pemilih terdaftar potensial meninggal dunia.

Faktor lainnya adalah proses perekaman dan pencetakan dokumen KTP-Elektronik yang belum tuntas hingga sekarang.

Kemendagri mencatat, penduduk yang belum melakukan perekaman hingga semester pertama 2022 sebanyak 1,5 juta.

Penduduk potensi yang belum perekaman tetapi sudah memiliki hak pilih berasal dari kalangan gen Z terutama pemilih pemula. Kelompok pemilih ini memiliki waktu yang pendek untuk mengurus KTP-elektronik sebagai syarat untuk memilih.

Memaksimalkan DPTb dan DPK

Potensi kehilangan hak pilih setelah DPT ditetapkan sudah diwanti-wanti oleh undang-undang pemilihan umum. Langkah antisipasi agar pemilih yang berhak memilih tidak kehilangan haknya diwujudkan dengan mengedepankan prinsip mutakhir dalam memelihara daftar pemilih.

Prinsip mutakhir adalah mencatat perpindahan penduduk dari asalnya terdaftar kemudian memfasilitasi memilih di tempat tujuan, mencatat dan menandai pemilih yang meninggal dunia agar tidak disalahgunakan, menguatkan sosialisasi kepada penduduk yang memiliki E-KTP tetapi belum terdaftar agar melaporkan ke penyelenggara pemilu serta kerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menjemput bola kepada setiap penduduk yang sudah berhak untuk segera melakukan perekaman.

Dalam menjamin kualitas DPT setelah ditetapkan, penyelenggara pemilu wajib segera mengambil langkah cepat, taktis dan berkelanjutan agar yang berhak bisa menggunakan hak pilihnya dan yang tidak berhak dicegah penyalahgunaannya.

Mekanisme pertama adalah melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi karena keadaan tertentu melakukan pindah memilih.

Keadaan ini wajib difasilitasi secara aktif oleh penyelenggara pemilu secara terus-menerus dalam mengidentifikasi siapa saja yang pindah lokasi dan memerlukan fasilitasi mengurus surat pindah memilih.

Setelah DPT ditetapkan, KPU dapat segera mengirimkan surat edaran kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa untuk sejak awal mengidentifikasi kepada masyarakat pemilih yang akan pindah atau bepergiaan yang berakibat pada saat hari pemunguatan suara tidak ada di tempat. Identifikasi ini untuk memastikan pemberian surat pindah memilih.

Sisi lain, mengurus surat pindah memilih juga harus dibuat semudah mungkin bagi masyarakat di mana tidak hanya datang langsung ke kantor KPU, tetapi juga bisa dilakukan secara dalam jaringan.

Pengawas pemilu wajib memastikan fasilitasi pindah memilih dilakukan secara maksimal dan tidak ada satupun yang terlewatkan.

Mekanisme kedua adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah penduduk yang memiliki KTP Elektronik tetapi tidak terdaftar di DPT.

Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan batasan tertentu, yaitu pemungutan suara dilakukan pada satu jam terakhir dan sepanjang surat suara masih tersedia.

Mekanisme ini membuka peluang kepada penduduk yang memiliki KTP-Elektronik, tetapi tidak terdaftar di DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Apabila komponen ini dimaksimalkan oleh penyelenggara pemilu dengan sejak awal mengidentifikasi dan mencatat penduduk dengan kategori tersebut, maka akan semakin menjamin hak pilih seluruh lapisan masyarakat.

Penyelenggara pemilu tidak perlu menunggu menjelang hari H untuk mengidentifikasi pemilih dalam kategori DPK, tetapi menjemput bola dan aktif melakukan sosialisasi bahkan setelah DPT ditetapkan.

Sehingga 7 bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara, penyelenggara pemilu memiliki gambaran berapa banyak pemilih DPK sekaligus untuk mengantisipasi kebutuhan logistik pemilu setiap TPS.

Pada akhirnya, mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak cukup berhenti pada penetapan DPT saja. DPT justru menjadi titik awal bagi kepastian setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya.

Memaksimalkan proses DPTb dan DPK adalah upaya yang langsung wajib dikerjakan. Agar hak pilih untuk menentukan masa depan bangsa semakin bisa kita wujudkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/06450091/setelah-penetapan-dpt-pemilu-2024-lalu-apa-

Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke