JAKARTA, KOMPAS.com - Atasan yang melarang pekerjanya mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dikenai sanksi pidana. Ancamannya, pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 498.
“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: KPU Tetapkan 823.220 TPS pada Pemilu 2024, Naik Hampir 14.000 dari 2019
Selain itu, masih menurut UU yang sama, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya juga bakal disanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 510 UU Pemilu.
Sementara, menurut Pasal 511, setiap orang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaannya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Kemudian, merujuk Pasal 515, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih supaya golput atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga menyebabkan surat suara tidak sah, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Lalu, bagi yang sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta. Demikian disebutkan dalam Pasal 517 UU Pemilu.
Sebagaimana diketahui, konstitusi menjamin pelaksanaan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas yang dikenal dengan luber jurdil ini tertuang dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Asas tersebut lantas ditegaskan dalam Pasal 2 UU Pemilu.
Adapun hari pemungutan suara pemilu digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Pada hari itu, akan digelar pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Ini 4 Provinsi dengan Jumlah Pemilih Tertinggi dan Terendah pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota DPD selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Sementara, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Adapun masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.