JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tak bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai waktu yang ditentukan.
"Tanggal 21 Juni adalah penetapan DPT tingkat kabupaten/kota. Tanggal 2 Juli 2023 direkapitulasi secara nasional," kata Betty, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 1,7 Juta Pemilih Akan Nyoblos di Luar Negeri
Ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah menerangkan status pemilih.
Di Jakarta Timur, misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.
Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya sehingga dicoret dari DPT.
Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.
Baca juga: Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih Wafat dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024
KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.
Betty lalu memberi contoh lain, setelah penetapan DPT ini, masih akan ada penduduk di dalam daftar pemilih yang mungkin tutup usia di saat waktu kerja KPU menyusun DPT sudah selesai.
Oleh karena itu, KPU akan menungggu data kependudukan teranyar dari pemerintah.
Apabila ada pemilih di DPT yang meninggal dunia terhitung sejak hari ini hingga pemungutan suara, KPU akan memberikan tanda.
"Sebagaimana pengalaman pemilu yang lalu, untuk DPT yang dicatat di TPS, akan kita tandai dengan warna abu-abu biasanya, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena mungkin meninggal dunia atau kondisi lain," kata Betty.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 1,7 Juta Pemilih Akan Nyoblos di Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menetapkan DPT Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Minggu (2/7/2023).
Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.