Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Tandai Pemilih yang Meninggal pada DPT Tercetak di TPS

Kompas.com - 02/07/2023, 19:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tak bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai waktu yang ditentukan.

"Tanggal 21 Juni adalah penetapan DPT tingkat kabupaten/kota. Tanggal 2 Juli 2023 direkapitulasi secara nasional," kata Betty, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 1,7 Juta Pemilih Akan Nyoblos di Luar Negeri

Ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah menerangkan status pemilih.

Di Jakarta Timur, misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.

Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya sehingga dicoret dari DPT.

Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

Baca juga: Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih Wafat dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.

Betty lalu memberi contoh lain, setelah penetapan DPT ini, masih akan ada penduduk di dalam daftar pemilih yang mungkin tutup usia di saat waktu kerja KPU menyusun DPT sudah selesai.

Oleh karena itu, KPU akan menungggu data kependudukan teranyar dari pemerintah.

Apabila ada pemilih di DPT yang meninggal dunia terhitung sejak hari ini hingga pemungutan suara, KPU akan memberikan tanda.

"Sebagaimana pengalaman pemilu yang lalu, untuk DPT yang dicatat di TPS, akan kita tandai dengan warna abu-abu biasanya, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena mungkin meninggal dunia atau kondisi lain," kata Betty.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 1,7 Juta Pemilih Akan Nyoblos di Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menetapkan DPT Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Minggu (2/7/2023).

Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com