Salin Artikel

KPU Bakal Tandai Pemilih yang Meninggal pada DPT Tercetak di TPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tak bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai waktu yang ditentukan.

"Tanggal 21 Juni adalah penetapan DPT tingkat kabupaten/kota. Tanggal 2 Juli 2023 direkapitulasi secara nasional," kata Betty, Minggu (2/7/2023).

Ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam pemutakhiran daftar pemilih sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah menerangkan status pemilih.

Di Jakarta Timur, misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.

Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya sehingga dicoret dari DPT.

Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.

Betty lalu memberi contoh lain, setelah penetapan DPT ini, masih akan ada penduduk di dalam daftar pemilih yang mungkin tutup usia di saat waktu kerja KPU menyusun DPT sudah selesai.

Oleh karena itu, KPU akan menungggu data kependudukan teranyar dari pemerintah.

Apabila ada pemilih di DPT yang meninggal dunia terhitung sejak hari ini hingga pemungutan suara, KPU akan memberikan tanda.

"Sebagaimana pengalaman pemilu yang lalu, untuk DPT yang dicatat di TPS, akan kita tandai dengan warna abu-abu biasanya, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena mungkin meninggal dunia atau kondisi lain," kata Betty.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menetapkan DPT Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Minggu (2/7/2023).

Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.

Total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti, terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Terdapat pula 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.

Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.

Di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.

Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi.

Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri, dan perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi.

DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.

KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2024.

Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024.

DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2024, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.

Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/02/19103151/kpu-bakal-tandai-pemilih-yang-meninggal-pada-dpt-tercetak-di-tps

Terkini Lainnya

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

Nasional
Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Nasional
Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke