Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih yang Meninggal dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024

Kompas.com - 02/07/2023, 16:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti adanya warga yang sudah meninggal masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Masih terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yang masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti otentik," kata komisioner Bawaslu RI, Puadi, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024, Minggu (2/9/2023).

Baca juga: Sejumlah Warga Belum 17 Tahun Masuk DPT, Ini Penjelasan KPU

"Pertama, alih status sipil menjadi TNI/Polri. Kedua, warga negara calon pemilih yang telah meninggal. Ketiga, terdapat potensi pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin yang masuk dalam daftar pemilih," lanjut dia.

Bawaslu dan KPU sempat adu mulut dalam rapat pleno hari ini terkait hal itu.

Bawaslu menemukan sejumlah pemilih meninggal masih masuk di dalam DPT. Di Jakarta Timur, misalnya, Bawaslu menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.

Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya sehingga dicoret dari DPT.

Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Contoh lain, keberadaan pemilih tak dikenal yang tak bisa dicoret dari KPU karena pemilih tersebut ditemukan di dalam data KTP elektronik.

KPU, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bekerja secara de jure, bukan de facto.

Artinya, meski tidak menemukan pemilih yang dimaksud di lapangan, KPU tidak bisa mencoretnya dari daftar sepanjang yang bersangkutan memiliki dokumen bukti keberadaannya.

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.

Di Palopo, Sulawesi Selatan, ada 15 pemilih tak dikenal. Di Maluku Utara, jumlahnya mencapai 13.743 orang. Data ini berdasarkan pemaparan KPU di dua provinsi itu dalam rapat hari ini.

Baca juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional pada 4 Juli

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan dan sekuel waktu.

KPU disebut akan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait dinamika kependudukan itu dan mengeklaim bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat pada hari pemungutan suara akan ditandai dalam DPT.

"Kalau nanti kami dapat data resminya (dari pemerintah), (pemilih tak memenuhi syarat) akan kami tandai abu-abu dalam setiap DPT yang akan dicetak di setiap TPS," jelas Betty, Minggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com