Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13.743 Pemilih Tak Dikenal di Ternate Masuk DPT Pemilu 2024

Kompas.com - 02/07/2023, 16:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, 13.743 pemilih tak dikenal di Ternate, Maluku Utara, tak dapat dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin Banjar, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/7/2023).

"Pemilih tidak dikenal ini ada (identitasnya) di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, milik pemerintah), ada data by name by address-nya, ada di Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih, milik KPU)," ujar Reni di dalam rapat.

Baca juga: Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih Wafat dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024

"Sehingga, apa dasar KPU men-TMS-kan (membuatnya terkategori tidak memenuhi syarat)?" sambung dia.

Temuan ini merupakan hasil kerja panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sewaktu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pemerintah yang telah dibersihkan KPU, terdapat 15.960 pemilih yang tidak dapat ditemui dalam proses coklit.

KPU Ternate disebut telah bersurat ke pemerintah desa masing-masing untuk melampirkan surat keterangan bahwa pemilih tak dikenal itu bukan penduduk setempat.

Bukti hitam di atas putih itu diharapkan dapat menjadi dasar KPU mencoret mereka dari DPS.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Jumlahnya pun susut ke angka 15.102. Hingga terakhir penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota pada 20 Juni 2023 lalu, jumlah pemilih tak dikenal ini masih tersisa 13.743 orang.

Reni menyebut bahwa berdasarkan ketentuan, pihaknya tak bisa mencoret mereka kecuali ada bukti hitam di atas putih.

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan kehilangan hak pilihnya karena tak terdaftar di DPT.

Situasi ini tak terlepas dari pendekatan de jure dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah yang menyatakan pemilih itu memang berdomisili di sana atau tidak.

Baca juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional pada 4 Juli

Selain orang tak dikenal, sejumlah pemilih yang disebut meninggal dunia pun tak bisa dicoret dari DPT karena ketiadaan bukti hingga DPT ditetapkan, imbas pendekatan de jure ini.

Di Jakarta Timur, misalnya, Bawaslu menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.

Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya, sehingga dicoret dari DPT.

Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com