Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Sepak Terjang Satgas Antimafia Bola Polri yang Diaktifkan Lagi

Kompas.com - 02/07/2023, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri kembali mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola yang selama beberapa waktu seolah "tertidur".

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, alasan utama mengaktifkan kembali Satgas Antimafia Bola supaya kompetisi sepak bola Tanah Air berkualitas.

"Mengaktifkan kembali Satgas Antimafia Bola untuk mengawal kompetisi sepak bola yang fair dan berkualitas," Listyo saat berpidato di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Satgas itu pertama kali dibentuk pada 2018 silam. Landasan hukumnya adalah Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 Tanggal 12 Desember 2018.

Baca juga: Temuan Satgas Antimafia Bola Didukung Data FIFA: Ada Indikasi Pengaturan Skor

Satgas ini memiliki tugas mengawasi jalannya pertandingan liga sepak bola di Indonesia dan mencegah praktik pengaturan skor atau match-fixing.

 

Sepak terjang

Satgas itu mulanya dibentuk oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri karena pada 2018 muncul persoalan dalam kompetisi sepak bola nasional.

Satgas itu mulanya beranggotakan 145 anggota gabungan.

Isu tentang mafia bola atau pengaturan skor muncul setelah pernyataan mantan Manajer Timnas Indonesia, Andi Darussalam, dalam acara bincang-bincang Mata Najwa bertajuk "PSSI Bisa Apa Jilid II", pada 19 Desember 2018.

Andi saat itu mengatakan, dia curiga ada pihak-pihak yang bermain dalam laga final leg pertama antara Timnas Indonesia melawan Malaysia pada ajang Piala AFF 2010.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Temukan Indikasi Kecurangan di Liga Indonesia

Pada pertandingan itu Indonesia kalah 0-3 dari Malaysia. Padahal menurut Andi kekalahan itu mengejutkan lantaran Indonesia mampu mengalahkan Malaysia dengan skor 5-1 dalam babak penyisihan grup.

Dengan kekalahan pada pertandingan leg pertama itu, Indonesia akhirnya kalah dari Malaysia dengan agregat 2-4 pada pertandingan leg kedua.

Isu tentang pengaturan skor juga muncul dari pengakuan Manajer Madura FC, Januar Herwanto. Dia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, supaya mengalah dari PSS Sleman dalam pertandingan penyisihan grup di Liga 2 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, 2 Mei 2018.

Setelah persoalan itu diungkap, satgas kemudian bergerak setelah menerima ratusan laporan terkait pengaturan skor.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Akan Kembali Aktif, Eks Kasatgas: Banyak Perwira Polri yang Kompeten

Mereka lantas menetapkan Johar Lin Eng (eks anggota Exco PSSI), Anik, dan Priyanto sebagai tersangka pengaturan skor pada 24 Desember 2018.

Ketiganya ditangkap atas laporan LI, seorang manajer sepak bola di Jawa Tengah. Menurut LI, Anik dan Priyanto meminta sejumlah uang supaya klub yang dikelolanya bisa naik kelas dari Liga 3 ke Liga 2.

Dari hasil penyidikan terungkap Johar terlibat pengaturan pembagian grup untuk klub sepak bola di Liga 3. Selain itu penyidik juga menangkap Dwi Irianto alias Mbah Putih, yang ketika itu menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin PSSI, terkait pengaturan skor.

Dalam perkembangannya, penyidik juga sempat memeriksa Ratu Tisha Destria sebagai saksi pada 4 Januari 2019 terkait kasus pengaturan skor itu. Saat itu dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PSSI.

Baca juga: Kapolri Aktifkan Lagi Satgas Antimafia Bola, Eks Kasatgas: Saya Tentu Merasa Senang

Ratu Tisha sempat mengundurkan diri dari PSSI. Namun, saat ini dia kembali masuk di dalam kepengurusan dan menjabat sebagai Wakil Ketua II PSSI.

Satgas juga sempat menggeledah sejumlah lokasi berkaitan dengan pengungkapan kasus pengaturan skor. Lokasi yang digeledah meliputi kantor PSSI sampai PT Liga Indonesia.

Brigjen Pol Hendro Pandowo yang saat itu menjabat Ketua Satgas Antimafia Bola menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor.

Penetapan Joko sebagai tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara dan pengumpulan barang bukti.

Baca juga: Dukung PSSI Berantas Pengaturan Skor, Kapolri: Kami Siapkan Satgas Antimafia Bola

Joko dan 15 orang lainnya kemudian ditahan dan diadili dalam kasus pengaturan skor. Joko kemudian divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.

Polri kembali membentuk Satgas Antimafia Bola Jilid II pada Agustus 2019. Tujuan pembentukan adalah buat mengawasi pertandingan Liga 1 Indonesia.

Pada 26 November 2019, Satgas Antimafia Bola Jilid II menangkap 6 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 dalam pertandingan anara Perses (Sumedang) vs Persikasi (Bekasi).

Para tersangka yang ditangkap adalah DSP, anggota manajemen Persikasi Bekasi BTR dan HR, perantara MR, manajer Persikasi SHB, dan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Baca juga: Pelatih Persebaya Berharap Satgas Antimafia Bola Dipertahankan

Memasuki 2020, Polri kembali membentuk Satgas Antimafia Bola Jilid III. Kali ini yang menjadi fokus perhatian mereka adalah mendalami dugaan keterkaitan antara sindikat judi online dengan pengaturan skor sepak bola.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri pada 26 Juni lalu, Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan polisi sudang mengantongi data-data tentang praktik kecurangan dalam kompetisi sepak bola nasional.

Temuan Polri, kata Erick, didukung dengan data-data dari Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait pengaturan skor.

Menurut pernyataan Erick Thohir, FIFA memang sudah menurunkan tim ke Indonesia sejak beberapa bulan lalu hingga menemukan indikasi kecurangan berupa pengaturan skor atau match-fixing.

Baca juga: Awasi Liga I di Bali, Polda Bali Bentuk Satgas Antimafia Bola

"Data-data sudah ada di Pak Kapolri dan juga data-data FIFA pun berindikasi kepada situ," kata Erick Thohir kepada awak media.

"Jadi, ada data-data FIFA karena memang FIFA menurunkan tim secara serius sejak beberapa bulan yang lalu dan tentu hal-hal ini menjadi bukti konkret," ujar Erick Thohir.

(Penulis : Devina Halim, Benediktus Agya Pradipta, Dian Erika Nugraheny, Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana, Eris Eka Jaya, Achmad Nasrudin Yahya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com