Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.
Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum. Langkah pertama, mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu.
Baca juga: Mahfud Bilang Ada Aspek Pidana di Ponpes Al Zaytun, Anggota DPR Desak Penegak Hukum Bergerak Cepat
Mulanya, Polri akan mengidentifikasi laporan yang masuk. Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.
Selain sanksi pidana, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun, Keselamatan dan Pendidikan Santri Diutamakan
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna.
Kendati begitu, Mahfud menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.