JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara terkait penggerebekan klinik aborsi di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menanggapi fenomena itu, Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB IDI Ari Kusuma Januarto menyebutkan, tindakan aborsi harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan wewenang.
Sebab, tindakan aborsi harus dilakukan atas indikasi medis yang mengharuskan aborsi perlu dilakukan.
"Dilakukan secara prosedur, mulai dari pra tindakan sampai setelah tindakan. Ini penting sekali karena semua tujuannya untuk keselamatan. Di mana ada proses-proses dari masalah anamnesa atau adanya penyakit-penyakit pada pasien sendiri," kata Ari dalam keterangan video yang disampaikan PB IDI, Jumat (30/6/2023).
Sejatinya, kata Ari, larangan tindakan aborsi diatur jelas dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun, larangan dikecualikan bila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi hidup di luar kandungan.
Baca juga: Eksekutor Aborsi di Kemayoran Tak Berlatar Belakang Medis, tetapi IRT
Bisa pula karena kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan.
Oleh karena itu, kata dia, tindakan aborsi tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada beberapa risiko yang perlu dilihat terlebih dahulu, mengingat seluruh tindakan medis memiliki risiko.
Risiko tersebut meliputi risiko terhadap ibu yang mengandungnya, risiko pendarahan dan pembiusan, serta risiko lainnya.
"Tidak luput juga kemungkinan adanya risiko-risiko kejiwaan (bagi ibu). Jadi mental pasien-pasien yang melakukan aborsi ini juga perlu dilakukan sesuatu pembinaan, suatu pelayanan yang cukup baik," beber dia.
Baca juga: Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Polisi: Ada 3 Orang yang Baru Gugurkan Kandungan
"Inilah pentingnya tindakan-tindakan ini dilakukan di fasilitas yang baik, dan memang harus ditunjuk oleh pemerintah," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat menjalankan aturan pemerintah yang berlaku saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
PP itu tetap membatasi aborsi hanya bisa dilakukan dalam kondisi darurat medis yang dibuktikan oleh tim ahli dan kasus pemerkosaan.
Ia pun menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi tindakan aborsi kriminal, seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan.
"Oleh karena itu, semua pihak harus berperan dari mulai departemen agama, departemen sosial, departemen kesehatan, tentunya memberikan pelayanan terbaik agar hal ini tidak terjadi lagi," jelas dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Praktik Aborsi di Kemayoran, 7 Orang Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan tiga orang yang baru saja menggugurkan kandungan saat menggerebek rumah praktik aborsi di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka adalah J, AS, dan RV.
Polisi menggerebek rumah itu atas informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.
“Saat kami geledah di dalam atau penindakan hukum, ditemukan tiga orang pasien berinisial J, AS, RV, dan IT. Tiga orang baru saja melaksanakan tindakan, sedang beristirahat karena masih pendarahan,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada media di lokasi, Rabu (28/6/2023).
Dalam penggerebekan, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial SN yang berperan sebagai eksekutor.
Diketahui, dia bukan berlatar belakang medis, melainkan seorang ibu rumah tangga berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: Saat Oknum Guru Olahraga Dilaporkan Siswi SMA di Tangsel atas Dugaan Menghamili dan Perintah Aborsi
“SN dibantu oleh NA yang mensosialisasikan dan mencari (pasien), termasuk sebagai asisten di rumah ini untuk menjemput pasien. Jadi ini sistemnya antar jemput, sangat rapi sekali, makanya Pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas di dalam,” papar Komarudin.
Polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial SM selaku pengemudi antar jemput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.