JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) konsen melakukan penelitian terhadap kontroversi di pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Pesantren yang berdiri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu jadi sorotan kembali untuk MUI, setelah beredar luas tata cara shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan tidak lumrah.
MUI kemudian membentuk tim penelitian yang diketuai cendikiawan muslim Firdaus Syam. Pengajar di Universitas Nasional ini memimpin penelitian dugaan aliran sesat di Al Zaytun.
Kompas.com mendapat kesempatan mendengar secara langsung dari Firdaus pada Rabu (28/6/2023) lalu, terkait temuan-temuan MUI setelah dilakukan penelitian secara langsung di lapangan.
Firdaus mengatakan, ada beberapa temuan terkait dengan dugaan ajaran sesat, penistaan agama. Sedangkan temuan lain berkaitan dengan pelanggaran administrasi, status tanah dan dugaan pelanggaran pidana.
Baca juga: Mahfud: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Tak Akan Biarkan Mengambang
Berikut sejumlah temuan tim peneliti MUI terkait Al Zaytun:
Fidraus mengatakan, temuan pertama berkaitan dengan kewenangan MUI di wilayah keagamaan.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan wawancara terhadap beberapa informan di tempat itu, juga dilakukan penelitian lapangan diduga kuat terjadi ajaran sesat di dalam pesantren Al Zaytun. Khususnya yang dilakukan oleh pimpinannya, Panji Gumilang.
Temuan itu diperkuat dari pernyataan-pernyataan yang keluar dari Panji Gumilang.
Firdaus mengatakan, beberapa ucapan Panji Gumilang bisa disimpulkan sebagai bentuk kesesatan dan penistaan ajaran agama Islam.
"Karena itu jadi masalah, maka perlu kita minta penjelasan, soal tanah suci, khotib perempuan dan lain-lain. Jadi banyak hal yang kemudian kita dapatkan di lapangan yang ini menjadi perhatian publik, tim peneliti kemudian mempelajari ini," ujarnya.
Baca juga: Cerita MUI 2 Kali Minta Klarifikasi Al Zaytun, tapi Selalu Ditolak
Selain itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dan Al Zaytun juga didapat setelah MUI mengumpulkan data penelitian.
Firdaus mengatakan, ditemukan beragam dugaan tindak pidana seperti tindak kekerasan yang terjadi di pondok pesantren itu.
Begitu juga dengan tindak pidana lainnya seperti sumber keuangan dan status tanah.
"Antara lain dengan data terkait masalah status tanah, kemudian juga berkaitan dengan konsep sedekah, karena mereka punya pandangan lain," kata Firdaus.
"Dugaan kuat ada tindakan kekerasan juga, berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan. Juga bagaimana penggalangan dana, sumber-simber keuangan," ujarnya lagi.
Baca juga: MUI Temukan Masalah Status Tanah hingga Sumber Keuangan di Al Zaytun
Temuan terbaru ini juga disebut Firdaus memperkuat penelitian MUI sebelumnya yang diterbitkan tahun 2002.
Penelitian tahun 2002 yang menyimpulkan Al Zaytun terafiliasi NII semakin terbukti dengan temuan saat ini.
"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," kata Firdaus
Firdaus mengatakan, temuan terkait afiliasi NII bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.
"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," ujarnya.
Baca juga: MUI Minta Penanganan Al Zaytun Pertimbangkan Hak Belajar Para Santri
Namun demikian, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci pernyataan apa yang dinilai sebagai bentuk afiliasi terhadap NII.
Firdaus mengatakan, MUI sudah mencoba mengklarifikasi temuan mereka kepada Panji Gumilang. Tetapi, pihak Panji tidak bersedia menerima MUI.
"Sekarang kita minta klarifikasi, kita kirim surat, dan ditolak. Dua kali ditolak," kata Firdaus.
Setelah berhasil mengumpulkan banyak data, mencoba melakukan klarifikasi dan ditolak dua kali oleh Panji Gumilang, MUI akhirnya selangkah menuju kesimpulan.
Firdaus mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan mengeluarkan fatwa terkait kontroversi Al Zaytun.
"Saya kira secepatnya akan diumumkan itu, fatwa yang berhubungan dengan pelanggaran apa yang dilakukan Panji Gumilang," ujarnya.
Baca juga: MUI Segera Keluarkan Fatwa Atas Kontroversi Panji Gumilang Al Zaytun
Namun, MUI meminta pemerintah tetap mempertimbangkan hak belajar para santri yang saat ini sedang menimba ilmu di pesantren tersebut.
Firdaus mengatakan, pemerintah perlu memikirkan langkah-langkah tersebut dan jangan sampai ada hak belajar para santri yang dilanggar akibat penanganan polemik Al Zaytun.
Saat ini, kata Firdaus, masalah utama kontroversi Al Zaytun adalah pimpinannya Panji Gumilang.
"Harapan kita seperti itu, yang jadi pokok masalah kan Panji Gumilang. Kita berpikir bahwa kita jangan sampai (membakar) lumbung," kata Firdaus.
"Al Zaytun kita ibaratkan lumbung padi, ada santri ada guru ada tenaga pendidik, ada warga pekerja, saya kira itu harus jadi bahan pemikiran pemerintah. Al Zaytun ini kan aset umat, aset negara, harus dirawat," ujarnya lagi.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Tetap Terima Santri Baru, Mahfud: Silakan Terima Pendaftaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.