Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu RI Kecam Keras Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia

Kompas.com - 29/06/2023, 20:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menyatakan mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al Quran oleh seorang warga Swedia baru-baru ini.

Aksi tersebut dilakukan di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, saat Hari Raya Idul Adha.

"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," tulis Kemenlu RI dalam akun Twitter resmi @Kemlu_RI.

"Kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain," tegas Kemenlu.

Baca juga: Polisi Swedia Beri Izin Aksi Bakar Al Quran di Luar Masjid Stockholm, Banjir Kecaman

Kemenlu pun menyatakan bahwa Indonesia bersama negara-negara anggota organisasi Islam dunia (OKI) di Swedia sudah menyampaikan protes keras atas kejadian ini.

Diberitakan sebelumnya, polisi Swedia mengatakan telah memberikan izin untuk penyelenggaraan sebuah protes yang pelakunya berencana membakar Al Quran di luar masjid utama Stockholm pada Rabu (28/6/2023).

Insiden itu terjadi saat umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati hari raya Idul Adha dan saat ibadah haji tahunan ke Mekkah di Arab Saudi hampir berakhir.

Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia kali ini diidentifikasi sebagai Salwan Momika (37).

Baca juga: Polisi Swedia Tolak 2 Izin Unjuk Rasa Sambil Bakar Al Quran, Pengadilan Berkata Lain

Dia adalah warga Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Salwan Momika pada Rabu menginjak Al Quran sebelum kemudian membakar beberapa halaman kitab suci umat Islam tersebut di depan masjid.

Izin dari polisi Swedia datang dua minggu setelah pengadilan banding negara itu menolak keputusan polisi untuk menolak izin dua demonstrasi di Stockholm yang mencakup pembakaran Al Quran.

Polisi pada saat itu mengutip masalah keamanan, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam itu di luar Kantor Kedutaan Besar Turkiye pada Januari.

Aksi itu diketahui sampai menyebabkan pecahnya protes selama berminggu-minggu, seruan boikot barang-barang Swedia, dan selanjutnya menghalangi permohonan keanggotaan NATO Swedia.

Turkiye sangat tersinggung karena polisi telah mengizinkan demonstrasi pada Januari itu.

Polisi kemudian melarang dua permintaan berikutnya untuk protes yang melibatkan pembakaran Al Quran.

Satu protes rencananya dilakukan oleh individu pribadi dan lainnya oleh organisasi, di luar kedutaan Turkiye dan Irak di Stockholm pada Februari.

Pengadilan banding pada pertengahan Juni memutuskan bahwa polisi salah karena melarang protes-protes itu.

Pengadilan menyatakan, masalah ketertiban dan keamanan yang dirujuk oleh polisi Swedia tidak memiliki hubungan yang cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau wilayah sekitarnya.

Permintaan demonstrasi pada Rabu kemarin diketahui diajukan oleh individu yang permohonan sebelumnya ditolak.

"Saya ingin protes di depan masjid besar di Stockholm, dan saya ingin mengungkapkan pendapat saya tentang Al Quran... Saya akan merobek Al Quran dan membakarnya," tulis Salwan Momika dalam salinan permohonan izinnya yang diperoleh AFP.

Polisi mengatakan pada Rabu bahwa mereka telah memanggil bala bantuan dari seluruh negeri untuk menjaga ketertiban. Seorang koresponden AFP melaporkan, beberapa mobil polisi sudah diparkir di dekat masjid pada Rabu pagi, sebelum protes berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com