Adapun dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe disamarkan melalui pergub.
Melalui produk hukum itu, Lukas Enembe diduga bersiasat membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah. Dugaan kecurangan itu tetap tidak ditemukan meskipun KPK telah memeriksanya di Kemendagri.
“Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum,” kata Asep Guntur.
Baca juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun Setahun, Paling Banyak Buat Belanja Makan Minum
Oleh karenanya, menurut Asep, Lukas Enembe melakukan dugaan korupsi dengan modus grand corruption. Dengan cara membentuk aturan yang melegalkan kegiatan-kegiatan menyimpang.
“Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” ujar Asep.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Kemudian, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.