Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelumnya menduga pergub dipakai Lukas Enembe untuk menyamarkan tindakan penyalahgunaan dana operasional tersebut.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, sebuah pergub tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Dalam konteks pergub di kasus Lukas Enembe, Kemendagri akan melihat terlebih dulu muatan aturannya.
"Pada prinsipnya peraturan gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kami harus melihat terlebih dahulu materi muatan dalam pergub tersebut," ujar Makmur saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Makmur menjelaskan, penyusunan pergub terkait dengan biaya operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun besaran biaya operasional ditentukan dari klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas Enembe.
Anggaran operasional Lukas Enembe tersebut fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp 1 triliun setahun sepanjang 2019-2022.
Dugaan penyalahgunaan dana operasional Lukas Enembe pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Itu yang bersangkutan setiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (26/6/2023).
Dana sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Menurut Alex, jumlah tersebut lebih besar dari aturan mengenai besaran dana operasional gubernur yang ditetapkan Kemendagri.
Nilai dana operasional diatur berdasarkan persentase tertentu dari APBD. Berdasarkan temuan KPK, sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.
Alex pun mengungkapkan simulasi jika sepertiga saja dana operasional itu digunakan untuk belanja makan dan minum maka dalam satu hari Lukas menghabiskan rata-rata Rp 1 miliar uang negara.
Adapun dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe disamarkan melalui pergub.
Melalui produk hukum itu, Lukas Enembe diduga bersiasat membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah. Dugaan kecurangan itu tetap tidak ditemukan meskipun KPK telah memeriksanya di Kemendagri.
“Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum,” kata Asep Guntur.
Oleh karenanya, menurut Asep, Lukas Enembe melakukan dugaan korupsi dengan modus grand corruption. Dengan cara membentuk aturan yang melegalkan kegiatan-kegiatan menyimpang.
“Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” ujar Asep.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Kemudian, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/28/13345361/kata-kemendagri-soal-lukas-enembe-diduga-salah-gunakan-pergub-demi-dana