Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap dan Telusuri Dana Proyek BTS 4G yang Mengalir ke Beberapa "Money Changer"

Kompas.com - 28/06/2023, 07:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

PPATK menduga adanya mengalir ke beberapa money changer atau tempat penukaran uang asing.

Adapun kasus korupsi terkait proyek pembangunan menara telekomunikasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yakni mencapai Rp 8,032 triliun.

"Di transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang sedang kita dalami itu ke, kalau saya enggak salah, itu ke beberapa money changer," kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK, Beren Rukur Ginting di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...

Menurut Beren, setiap aliran dana terkait proyek di Kemenkominfo itu masih masih proses pendalaman. Termasuk, soal keterkaitan aliran ke money changer dengan aktivitas proyek.

"Nah ini kan menurut saya, menurut kita ini apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau bukan jadi itu yang sedang kita dalami," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Telusuri aset tersangka

Beren mengatakan, penelusuran aliran transaksi dilakukan terhadap rekening Bakti Kemenkominfo, pihak terkait seperti konsorsium serta subkontraktor hingga para tersangka di kasus itu.

Ia menjelaskan bahwa  PPATK sejak awal sudah mulai melakukan penelusuran uang atau follow the money dalam perkara itu.

"Nah kemarin kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu. Nah kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total delapan pelaku dugaan korupsi dalam perkara yang merugi triliunan rupiah itu.

Dua pejabat negara yang menjadi pelaku adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca juga: PPATK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ke Beberapa Money Changer

Sementara enam lainnya dari swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA),

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan; dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY).

Dalam perkara ini, para tersangka selain Windy dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Windi dijerat melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS

Sita aset

Selama proses penyidikan, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk aset Johnny G Plate.

Beberapa aset Johnny yang disita yakni bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta satu unit mobil Land Rover tipe R warna putih metalik tahun 2021.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada 24 Mei 2023.

Selain barang milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah di Jakarta Selatan dari Anang.

Penyitaan juga dilakukan terhadap Galumbang. Sebanyak dua kendaraan dan satu bidang tanah di Jakarta Selatan telah disita penyidik.

Kemudian, penyidik Kajagung juga menyita dua bidang tanah dari tersangka Irwan Hermawan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 17,8 M dalam Proyek BTS

Sidang perdana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sidang perdana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sidang perdana

Sebagian tersangka, yakni Johnny G Plate, Anang, dan Yohan juga telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 27 Juni 2023.

Dalam dakwaan, Johnny G Plate disebut mendapatkan fasilitas hingga uang hingga mencapai Rp 17.848.308.000.

Selain itu, jaksa menyebut Johnny tetap melanjutkan proyek BTS 4G dan membayarkan uang kontrak meski tengat waktu proyek yang ditetapkan sudah berakhir pada Maret 2022 sudah terlampaui.

Terkait dakwaan itu, Johnny G Plate mengaku mengerti. Tetapi, ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa.

“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny G Plate dalam sidang.

Sementara itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com