PIDIE, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan membangun “living park” di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.
“Nanti ini kan dibuat living park, itu kan memang kita tetap mengingat, karena ada benda-benda yang ditaruh di situ,” kata Jokowi usai kick off penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Selasa (27/6/2023).
Presiden menyebutkan, living park dibangun agar masyarakat memiliki sebuah perspektif yang positif.
“Bukan negatif ketika dibangun living park itu,” ujar dia.
Rencananya, living park atau taman hidup itu akan mulai dibangun pada September 2023.
Masyarakat juga meminta masjid dibangun dalam taman tersebut.
“Didesain pun kan juga bertanya ke masyarakat keinginannya seperti apa, ‘Pak kami pengin dibangunkan masjid’, Oke,” kata Jokowi.
“Ada masjid di taman itu, jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa, sesuai dengan kehendak masyarakat nanti bisa,” tutur Jokowi.
Setelah itu, pemerintah berencana membangun memorial di tempat lain, seperti lokasi Simpang KKA dan Jambu Keupok.
“Nanti satu-satu dulu,” ucap Jokowi.
Baca juga: Dalam Perjalanan ke Rumoh Geudong, Jokowi Bagi-bagi Kaus ke Warga
Adapun Presiden Jokowi baru saja meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, pada hari ini, Selasa.
Peluncuran dihadiri secara langsung maupun virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM.
Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.
"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran ham berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi korban dan keluarga korban," kata Jokowi.
"Karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pada Januari 2023, ia telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
Kepala Negara pun menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali pada masa datang.
Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud antara lain:
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.
Baca juga: Rumoh Geudong Dirusak, Komnas HAM: Pemerintah Tak Sensitif terhadap Kasus HAM Berat
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.