Segara persyaratan itu dicatat oleh Asenar pada kertas kerja yang bakal dipaparkan dan dimasukkan ke dalam Dokumen Prakualifikasi.
Baca juga: Johnny G Plate Disebut Minta Uang Rp 500 Juta ke Anak Buah Tiap Bulan sejak Maret 2021
"Bahwa pada tanggal 1 September 2020, Anang Achmad Latif mengirim pesan ke WhatsApp grup 'The A Team' agar untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dibagi ke dalam 5 paket," ucap jaksa.
"Kemudian pada tanggal 3 September 2020, Anang mengirimkan file berisi pembagian paket untuk tender BTS dalam grup Telegram yang beranggotakan Anang, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan," sambung jaksa.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca juga: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun dalam Kasus Proyek BTS 4G
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.