Salin Artikel

Kongkalikong Proyek BTS 4G Dibahas di Grup WhatsApp "Golf Ranger" dan "The A Team"

JAKARTA, KOMPAS.com - Permainan dalam proyek menara BTS 4G dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) oleh para kontraktor dan konsorsium ternyata dibahas melalui grup WhatsApp berjuluk "Golf Ranger" dan "The A Team", sebelum resmi dimulai.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mulanya membentuk grup WhatsApp bernama "Golf Ranger".

Anggota grup WhatsApp itu terdiri dari Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Jaksa menyebutkan proyek BTS 4G melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

"Pada tanggal 28 Agustus 2020 Anang Achmad Latif melalui pesan di WhatsApp Group 'Golf Ranger' yang beranggotakan Anang, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Semuel Pangerapan, di mana Anang mengajak Irwan untuk bertemu dengan perusahaan Huawei dan Lintasarta, padahal proses pengadaan BTS 4G belum dimulai," kata jaksa penuntut umum.

Setelah itu, kata jaksa, Anang meminta kepada Anggie Hutagalung, kenalannya yang kemudian ditunjuk menjadi konsultan pengadaan, supaya membuat grup WhatsApp dengan nama "The A Team".

"Yang beranggotakan Anang, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Yohan Surjanto, Asenar, Anggie Hutagalung," ujar jaksa penuntut umum.

Setelah grup WhatsApp "The A Team" dibentuk, anggotanya kemudian bertambah dengan dimasukannya Gumala Warman dan Darien selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G.

"Melalui WhatsApp Grup tersebut, Anang menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi," ucap jaksa penuntut umum.

Syarat itu pertama adalah konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan pemilik teknologi, atau penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan pemilik teknologi.

Syarat kedua, lanjut jaksa, antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur.

Setelah itu, lanjut jaksa, Muhammad Feriyandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur juga memberikan masukan penambahan syarat pada Prakualifikasi selain masukan dari Anang.

Masukan itu adalah technology owner BTS 4G wajib memiliki kantor cabang di Indonesia, memiliki gudang (warehouse) atau drop off point, dan memiliki reputasi internasional dengan dibuktikan penggunaan oleh operator.

Segara persyaratan itu dicatat oleh Asenar pada kertas kerja yang bakal dipaparkan dan dimasukkan ke dalam Dokumen Prakualifikasi.

"Bahwa pada tanggal 1 September 2020, Anang Achmad Latif mengirim pesan ke WhatsApp grup 'The A Team' agar untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dibagi ke dalam 5 paket," ucap jaksa.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2020, Anang mengirimkan file berisi pembagian paket untuk tender BTS dalam grup Telegram yang beranggotakan Anang, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan," sambung jaksa.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/13530701/kongkalikong-proyek-bts-4g-dibahas-di-grup-whatsapp-golf-ranger-dan-the-a

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke