Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongkalikong Proyek BTS 4G Dibahas di Grup WhatsApp "Golf Ranger" dan "The A Team"

Kompas.com - 27/06/2023, 13:53 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permainan dalam proyek menara BTS 4G dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) oleh para kontraktor dan konsorsium ternyata dibahas melalui grup WhatsApp berjuluk "Golf Ranger" dan "The A Team", sebelum resmi dimulai.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mulanya membentuk grup WhatsApp bernama "Golf Ranger".

Anggota grup WhatsApp itu terdiri dari Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca juga: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun dalam Kasus Proyek BTS 4G

Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Jaksa menyebutkan proyek BTS 4G melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

"Pada tanggal 28 Agustus 2020 Anang Achmad Latif melalui pesan di WhatsApp Group 'Golf Ranger' yang beranggotakan Anang, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Semuel Pangerapan, di mana Anang mengajak Irwan untuk bertemu dengan perusahaan Huawei dan Lintasarta, padahal proses pengadaan BTS 4G belum dimulai," kata jaksa penuntut umum.

Setelah itu, kata jaksa, Anang meminta kepada Anggie Hutagalung, kenalannya yang kemudian ditunjuk menjadi konsultan pengadaan, supaya membuat grup WhatsApp dengan nama "The A Team".

"Yang beranggotakan Anang, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Yohan Surjanto, Asenar, Anggie Hutagalung," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 17,8 M dalam Proyek BTS

Setelah grup WhatsApp "The A Team" dibentuk, anggotanya kemudian bertambah dengan dimasukannya Gumala Warman dan Darien selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G.

"Melalui WhatsApp Grup tersebut, Anang menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi," ucap jaksa penuntut umum.

Syarat itu pertama adalah konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan pemilik teknologi, atau penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan pemilik teknologi.

Syarat kedua, lanjut jaksa, antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur.

Baca juga: Jaksa Sebut Plate Terima Uang Rp 4 M yang Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

 

Yang ketiga adalah pemilik teknologi hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.

Setelah itu, lanjut jaksa, Muhammad Feriyandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur juga memberikan masukan penambahan syarat pada Prakualifikasi selain masukan dari Anang.

Masukan itu adalah technology owner BTS 4G wajib memiliki kantor cabang di Indonesia, memiliki gudang (warehouse) atau drop off point, dan memiliki reputasi internasional dengan dibuktikan penggunaan oleh operator.

Segara persyaratan itu dicatat oleh Asenar pada kertas kerja yang bakal dipaparkan dan dimasukkan ke dalam Dokumen Prakualifikasi.

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Minta Uang Rp 500 Juta ke Anak Buah Tiap Bulan sejak Maret 2021

"Bahwa pada tanggal 1 September 2020, Anang Achmad Latif mengirim pesan ke WhatsApp grup 'The A Team' agar untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dibagi ke dalam 5 paket," ucap jaksa.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2020, Anang mengirimkan file berisi pembagian paket untuk tender BTS dalam grup Telegram yang beranggotakan Anang, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan," sambung jaksa.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun dalam Kasus Proyek BTS 4G

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com