Salin Artikel

Simak, Ketentuan Vaksinasi Hewan Rentan PMK Jelang Hari Raya Idul Adha

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan ketentuan vaksinasi untuk hewan berkuku belah atau hewan rentan PMK.

Hal ini diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

Dikutip dari salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023), hewan PMK harus sudah menerima vaksinasi minimal 1 dosis untuk dilalulintaskan antar provinsi dengan tujuan perdagangan.

Selain vaksinasi, bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK.

"Menunjukkan hasil negatif uji laboratorium melalui metode pooling test dengan 1 sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 3 hari sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan," tulis salinan SE.

Ketentuan vaksinasi dosis 1 ini juga diberlakukan untuk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan di dalam provinsi untuk tujuan perdagangan.

Sedangkan untuk dilalulintaskan antar dan dalam provinsi untuk tujuan pembibitan dan indukan, hewan rentan PMK harus sudah menerima vaksinasi PMK sebanyak 2 dosis.

Lalu, hewan rentan PMK yang dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, lalu lintas hewan perlu menerapkan disinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Aturan karantina

Di dalam SE yang sama, Satgas Penanganan PMK memberikan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, termasuk aturan karantina.

Satgas telah menghapus aturan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.

Kendati begitu, karantina tetap berlaku untuk hewan rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point).

Masuknya hewan berkuku belah dari luar negeri juga memiliki beberapa ketentuan lain, yaitu berasal dari negara bebas PMK, telah mendapatkan persetujuan mask wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian, dan dilakukan pengawasan oleh dokter hewan berwenang setelah proses karantina.

"Dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang selama 14 hari," jelas SE.

Sebagai informasi, wabah PMK sudah lebih dari satu tahun terjadi, tepatnya pada April 2022. Kini, tren penambahan kasus terpantau terus menurun.

Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hingga saat ini, PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/11285581/simak-ketentuan-vaksinasi-hewan-rentan-pmk-jelang-hari-raya-idul-adha

Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke