JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan siap menerima seluruh laporan terkait dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di sela-sela fun walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Agus membenarkan sudah ada laporan masuk ke Bareskrim Polri terkait Ponpes Al-Zaytun dan itu akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Sanksi Pidana dan Administrasi Menanti Ponpes Al Zaytun...
“Ya, kami tindaklanjuti,” tutur dia.
Kabareskrim menyatakan bahwa jajarannya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Ponpes Al-Zaytun dan saksi-saksi.
“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan dari MUI. Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan adanya tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun.
Ketiga masalah itu meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Duga Ada 3 Masalah di Ponpes Al-Zaytun, Salah Satunya Pidana
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya. Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.
Baca juga: Temui Mahfud, Ridwan Kamil Paparkan Hasil Investigasi Kontroversi Ponpes Al-Zaytun