Bagja mengaku bahwa pengawas hanya diberi data pemilih berbasis RT tanpa nama jalan.
Begitu pula saat ini, ketika KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). KPU hanya memberi waktu 15 menit kepada Bawaslu untuk membaca Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selebihnya, jika ingin melihat dokumen pendaftaran bacaleg yang dianggap privat, seperti ijazah dan daftar riwayat hidup, pengawas pemilu harus mendatangi lokasi verifikasi KPU namun disebut tak boleh mengambil gambar.
Baca juga: Bawaslu Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe karena Belum Masa Kampanye
Terkait Silon, Bawaslu sudah 3 kali bersurat ke KPU untuk minta dibukakan akses yang lebih luas. Pekan ini, Bagja cs mengirim surat terakhir sebagai ultimatum.
Jika tak ada perubahan, Bagja mengaku siap menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran administrasi atau mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik Bawaslu RI yang dianggapnya hanya berkoar-koar lewat media massa, tanpa mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi data terkait penyelenggaraan pemilu.
"Kalau memang merasa punya problem kan seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu," ujar Fadli kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Penghapusan Ribuan Honorer KPU-Bawaslu Berpotensi Ancam Kualitas Pemilu 2024
Fadli menegaskan bahwa putusan pelanggaran yang diketuk Bawaslu bersifat final dan mengikat, yang artinya KPU wajib menjalankan putusan tersebut.
Seandainya KPU tak melaksanakan putusan itu, Bawaslu juga dinilai masih memiliki opsi untuk melaporkan para anggotanya ke DKPP.
Di sisi lain, Fadli menilai, tidak transparannya KPU merupakan persoalan serius untuk menjadikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berintegritas.
Proses check and balance dianggap krusial dan dalam hal ini Bawaslu berperan penting untuk melakukan langkah preventif dan korektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.