Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Revisi UU Desa, Pimpinan Komisi II: Jangan Terjebak Topik Kecil dan Berdebat di Situ

Kompas.com - 02/02/2023, 18:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin meminta semua pihak tak hanya fokus pada poin-poin yang disampaikan ribuan kepala desa dan perangkat desa saat aksi demonstrasi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, aksi demonstrasi itu hanya sebagai pemantik dan memberikan peringatan kepada semua pihak bahwa ada sesuatu yang belum selesai di pemerintahan desa.

"Yang belum selesai dalam rangka penataan ulang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Yanuar dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023) bertemakan 'Menimbang Urgensi Revisi UU Desa'.

"Jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada apa topik-topik kecil, yang kemudian membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," ujarnya lagi.

Baca juga: DPR: Revisi UU Desa Diperlukan, Tak Hanya Satu Dua Pasal Saja...

Yanuar mengatakan, selama ini perdebatan tentang rencana revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sementara itu, isu yang disorot lainnya juga tentang perangkat desa menginginkan kejelasan status dan kedudukan serta kesejahteraan mereka.

"Tentu menjadi pertanyaan, ketika ini nyantel ke revisi UU Desa, apakah hanya dua isu ini yang akan menjadi perhatian?" kata Yanuar.

Politisi PKB ini mengatakan, semua pihak bahkan terlihat menghabiskan waktu untuk berdebat pada satu titik isu soal revisi UU Desa.

Padahal, menurutnya, hal itu hanya noktah kecil saja dari isu besar yang hendak dibicarakan adalah tentang kemajuan desa.

"Sehingga harus dinaikkan menurut saya, level diskusinya adalah ini masa depan desa di Indonesia gimana?" ujarnya.

Baca juga: 3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan

"Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorsement yang hebat atau tidak? Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan undang-undang itu," kata Yanuar lagi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro meragukan persoalan di desan dapat selesai dengan menambah masa jabatan kepala desa.

Awalnya, Eko menyebut bahwa desa adalah hal fundamental bagi bangsa Indonesia.

Kemudian, ia menyinggung soal pentingnya data dan fakta yang ada di desa.

"Bapak presiden beberapa waktu yang lalu di Sentul, juga mengumpulkan yang sama, sekecil apapun kebijakan harus didasarkan pada data dan fakta," ujar Eko dalam diskusi.

Baca juga: Apdesi Minta UU Desa Segera Direvisi: Pemerintah Desa Jangan Dijadikan Gula-gula Politik

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com