Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/02/2023, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin meminta semua pihak tak hanya fokus pada poin-poin yang disampaikan ribuan kepala desa dan perangkat desa saat aksi demonstrasi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, aksi demonstrasi itu hanya sebagai pemantik dan memberikan peringatan kepada semua pihak bahwa ada sesuatu yang belum selesai di pemerintahan desa.

"Yang belum selesai dalam rangka penataan ulang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Yanuar dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023) bertemakan 'Menimbang Urgensi Revisi UU Desa'.

"Jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada apa topik-topik kecil, yang kemudian membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," ujarnya lagi.

Baca juga: DPR: Revisi UU Desa Diperlukan, Tak Hanya Satu Dua Pasal Saja...

Yanuar mengatakan, selama ini perdebatan tentang rencana revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sementara itu, isu yang disorot lainnya juga tentang perangkat desa menginginkan kejelasan status dan kedudukan serta kesejahteraan mereka.

"Tentu menjadi pertanyaan, ketika ini nyantel ke revisi UU Desa, apakah hanya dua isu ini yang akan menjadi perhatian?" kata Yanuar.

Politisi PKB ini mengatakan, semua pihak bahkan terlihat menghabiskan waktu untuk berdebat pada satu titik isu soal revisi UU Desa.

Padahal, menurutnya, hal itu hanya noktah kecil saja dari isu besar yang hendak dibicarakan adalah tentang kemajuan desa.

"Sehingga harus dinaikkan menurut saya, level diskusinya adalah ini masa depan desa di Indonesia gimana?" ujarnya.

Baca juga: 3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan

"Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorsement yang hebat atau tidak? Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan undang-undang itu," kata Yanuar lagi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro meragukan persoalan di desan dapat selesai dengan menambah masa jabatan kepala desa.

Awalnya, Eko menyebut bahwa desa adalah hal fundamental bagi bangsa Indonesia.

Kemudian, ia menyinggung soal pentingnya data dan fakta yang ada di desa.

"Bapak presiden beberapa waktu yang lalu di Sentul, juga mengumpulkan yang sama, sekecil apapun kebijakan harus didasarkan pada data dan fakta," ujar Eko dalam diskusi.

Baca juga: Apdesi Minta UU Desa Segera Direvisi: Pemerintah Desa Jangan Dijadikan Gula-gula Politik

Eko lantas membeberkan bahwa jumlah desa di Indonesia begitu banyak sehingga menimbulkan permasalahan yang tak mudah diselesaikan.

"Desa kita itu jumlahnya sudah 75.266 menurut Kemendagri. Artinya, banyak sekali tersebar di 7.277 kecamatan, 416 kabupaten, 98 kota, 38 provinsi. Ini bukan hal yang gampang, membalik telapak tangan, selama 9 tahun harus bagus semua, tidak bisa," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa UU Desa perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa.

Namun, Doli berharap agar revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.

"Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja," kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, pada 23 Januari 2023.

"Tapi, intinya adalah kita menginginkan adanya penguatan di desa. Kita waktu itu mendiskuikan, mau tidak mau, suka tidak suka, fokus dan lokus membangun Indonesia ini harus makin kepada yang terkecil konsentrasi dan itu desa," ujarnya lagi.

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke