JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin meminta semua pihak tak hanya fokus pada poin-poin yang disampaikan ribuan kepala desa dan perangkat desa saat aksi demonstrasi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, aksi demonstrasi itu hanya sebagai pemantik dan memberikan peringatan kepada semua pihak bahwa ada sesuatu yang belum selesai di pemerintahan desa.
"Yang belum selesai dalam rangka penataan ulang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Yanuar dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023) bertemakan 'Menimbang Urgensi Revisi UU Desa'.
"Jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada apa topik-topik kecil, yang kemudian membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," ujarnya lagi.
Baca juga: DPR: Revisi UU Desa Diperlukan, Tak Hanya Satu Dua Pasal Saja...
Yanuar mengatakan, selama ini perdebatan tentang rencana revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sementara itu, isu yang disorot lainnya juga tentang perangkat desa menginginkan kejelasan status dan kedudukan serta kesejahteraan mereka.
"Tentu menjadi pertanyaan, ketika ini nyantel ke revisi UU Desa, apakah hanya dua isu ini yang akan menjadi perhatian?" kata Yanuar.
Politisi PKB ini mengatakan, semua pihak bahkan terlihat menghabiskan waktu untuk berdebat pada satu titik isu soal revisi UU Desa.
Padahal, menurutnya, hal itu hanya noktah kecil saja dari isu besar yang hendak dibicarakan adalah tentang kemajuan desa.
"Sehingga harus dinaikkan menurut saya, level diskusinya adalah ini masa depan desa di Indonesia gimana?" ujarnya.
Baca juga: 3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan
"Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorsement yang hebat atau tidak? Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan undang-undang itu," kata Yanuar lagi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro meragukan persoalan di desan dapat selesai dengan menambah masa jabatan kepala desa.
Awalnya, Eko menyebut bahwa desa adalah hal fundamental bagi bangsa Indonesia.
Kemudian, ia menyinggung soal pentingnya data dan fakta yang ada di desa.
"Bapak presiden beberapa waktu yang lalu di Sentul, juga mengumpulkan yang sama, sekecil apapun kebijakan harus didasarkan pada data dan fakta," ujar Eko dalam diskusi.
Baca juga: Apdesi Minta UU Desa Segera Direvisi: Pemerintah Desa Jangan Dijadikan Gula-gula Politik