Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ajukan Uji Materi soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 21/06/2023, 13:12 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/6/2023).

Uji materi terkait pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK yang dilayangkan MAKI ini diwakili oleh dua pemohon, yaitu Boyamin Saiman selaku pemohon I dan Christophorus Harno selaku pemohon II.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah menyatakan akan menjalankan putusan MK atas uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Sudah didaftarkan Senin,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dalam uji materi ini, MAKI meminta hakim MK memaknai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MAKI pun kembali menguji Pasal 34 Undang-Undang  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi, dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa asas hukum tidak boleh berlaku surut.

“Sehingga masa jabatan pimpinan KPK memegang jabatan lima tahun berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 3023-2028,” papar Boyamin.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK dan ICW-Perludem Gugat Aturan KPU soal Caleg Eks Terpidana

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Namun, Mahfud menyebutkan bahwa keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Keppres ini dibuat karena pemerintah mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, mulai berlaku sejak era Firli Bahuri dkk yang seharusnya rampung pada Desember 2023.

Mahfud melanjutkan, dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemeirntah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Baca juga: Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Mantan Ketua MK ini melanjutkan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com