JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Brimob Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengungkapkan bahwa dirinya mendapat ancaman secara tidak langsung setelah menggunggah pengakuan diminta menyetor uang hingga ratusan juta ke atasannya di media sosial.
Andry menyebut ancaman tersebut memang tidak bisa dibuktikan secara nyata, meski begitu menurutnya tetap ada.
“Memang ancamana ini tidak bisa saya buktikan secara nyata ya, karena ancamannya bentuknya seperti saya jumpa teman satu dinas kemarin yang di batalion, mereka marah, 'kok pada kau bongkar semua',” kata Andry di Lobi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Terus sampai juga ke adik saya, ipar saya juga ditemui, 'itu kok dibongkarnya itu, hati-hati lah dia itu', 'kasian nanti kalau masuk',” sambungnya.
Baca juga: Bripka Andry Ungkap Sempat Bertemu Kapolda Riau Sebelum Bongkar Dugaan Setoran ke Medsos
Adanya pernyataan yang menekan itu secara tidak langsung membuat keluarga Bripka Andry menjadi khawatir.
Oleh karenanya, pihak keluarga juga meminta Andry untuk sementara waktu tidak masuk kerja.
Meski tidak masuk kerja, Andry tetap rutin mengikuti pemeriksaan yang berjalan di Paminal Propam Mabes Polri.
“Jadi khawatir keluarga, sehingga saya diminta jangan dulu masuk, namun proses di Paminal Propam Polda saya ikuti terus,” ucapnya.
Andry juga mengadukan soal dugaan penyelewengan wewenang dari atasan terhadapnya itu ke Propam Mabes Polri pada 16 Juni 2023. Dalam laporannya ia turut menyerahkan bubkti-bukti namun belum dijelaskan rinciannya.
Menurutnya, laporan itu masih diproses dan pihak Andry diminta untuk menunggu perkembangannya selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Anggota Brimob Curhat soal Setoran Rp 650 Juta, Kompolnas: Mencoreng Nama Institusi
Terkait kasus ini, Andry juga menegaskan dirinya selama ini selalu patuh dan hanya melakukan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara polri sudah melaksanakan tugas saya sebagai bawahan melaksanakan perintah semua, yang diperintahkan atasan saya. Saya pertaruhkan karir saya, saya diminta cari dana dari yang sumbernya bermasalah,” tuturnya.
Adapun Bripka Andry mengunggah pengakuan telah diminta menyetor uang ke Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora di media sosial.
Total uang yang telah disetor sejak 2021 ke Kompol Petrus lebih kurang Rp650 juta.
Baca juga: Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa
Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.
"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi, kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Senin (5/6/2023).
Andry juga telah diperiksa secara etik karena dianggap mangkir dari tugas selama tiga bulan setelah dimutasi. Kompol Petrus juga kini sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.