JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilu Presiden (Presiden) 2024 tinggal menghitung bulan. Pada 14 Februari 2024, seluruh daerah di Indonesia akan serentak menggelar pemungutan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Tahap pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan digelar 19 Oktober 2023 dan berakhir pada 25 November 2023.
Namun demikian, sejumlah nama telah dideklarasikan sebagai bakal capres. Sebutlah Prabowo Subianto yang diumumkan sebagai bakal capres Partai Gerindra.
Lalu, Anies Baswedan yang dijagokan sebagai kandidat capres Partai Nasdem. Lantas, Ganjar Pranowo yang dideklarasikan sebagai bakal capres PDI Perjuangan.
Baca juga: Dinamika Pilpres dan Kontestasi Nir-Gagasan
Untuk dapat melenggang ke panggung pemilihan presiden, para calon harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Misalnya, memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 221, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang syarat perseorangan pencalonan presiden dan wakil presiden. Apa saja ketentuannya?
Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169. Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.
Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Baca juga: Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.