Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Atur Umur hingga Pendidikan

Kompas.com - 16/06/2023, 16:57 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilu Presiden (Presiden) 2024 tinggal menghitung bulan. Pada 14 Februari 2024, seluruh daerah di Indonesia akan serentak menggelar pemungutan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Tahap pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan digelar 19 Oktober 2023 dan berakhir pada 25 November 2023.

Namun demikian, sejumlah nama telah dideklarasikan sebagai bakal capres. Sebutlah Prabowo Subianto yang diumumkan sebagai bakal capres Partai Gerindra.

Lalu, Anies Baswedan yang dijagokan sebagai kandidat capres Partai Nasdem. Lantas, Ganjar Pranowo yang dideklarasikan sebagai bakal capres PDI Perjuangan.

Baca juga: Dinamika Pilpres dan Kontestasi Nir-Gagasan

Untuk dapat melenggang ke panggung pemilihan presiden, para calon harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Misalnya, memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 221, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang syarat perseorangan pencalonan presiden dan wakil presiden. Apa saja ketentuannya?

Syarat capres dan cawapres

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169. Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  • Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  • Terdaftar sebagai pemilih;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Berusia paling rendah 40 tahun;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com