Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Kompas.com - 16/06/2023, 11:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu Dipuji

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Alasannya beragam. Salah satunya, pemohon berpandangan, peran partai politik (parpol) terdistorsi akibat sistem ini.

Alasan lain, menurut pemohon, sistem proporsional terbuka memunculkan persaingan yang tidak sehat antarcalon anggota legislatif (caleg), hingga berpotensi menimbulkan politik uang.

Namun demikian, Mahkamah tak sejalan dengan pandangan itu. Mahkamah menilai, pokok permohonan para pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Berikut tiga alasan MK menolak uji materi UU Pemilu dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

Peran sentral parpol

Mahkamah tak sependapat dengan para pemohon yang menganggap bahwa sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan peran partai politik menjadi terdistorsi. Menurut MK, parpol tetap punya peran sentral kendati pemilu menerapkan sistem terbuka.

“Peran partai politik sama sekali tidak berkurang, apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan berdemokrasi,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Saat MK Ancam Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Imbas Cuitannya...

Mahkamah menyampaikan, peran penting parpol dalam pemilu terlihat dalam banyak hal. Salah satunya, parpol punya otoritas penuh dalam proses seleksi penentuan bakal caleg, termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.

Fakta menunjukkan bahwa sejak penyelenggaraan pemilu pasca-amendemen UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara untuk dapat diajukan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Mahkamah, peran sentral partai politik juga tampak dalam pengelolaan jalannya kinerja anggota DPR/DPRD. Dalam hal ini, parpol punya kewenangan untuk menyelidiki dan sewaktu-waktu mengevaluasi terhadap anggotanya yang duduk di kursi parlemen melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

“Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR atau DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” ujar Saldi.

Baca juga: Usai MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: 8 Parpol Gembira, PDI-P Masih Tak Puas

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com