Sebab, menurutnya pernyataan Denny telah menggegerkan publik dan tak terbukti kebenarannya.
MK dalam putusannya hari ini menyebutkan bahwa sistem pileg tetap proporsional terbuka.
"Yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataannya tidak disertai dengan bukti. Dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," kata Hasto dalam konferensi pers online, Kamis (15/6/2023).
Menurut Hasto, Denny tak elok menyampaikan pernyataan yang sarat muatan politik.
Dia juga menyayangkan bahwa Denny menyatakan hal itu dengan dibalut kapasitas sebagai seorang akademisi.
Oleh sebab itu, PDI-P mendorong MK turut menanggapi secara khusus pernyataan Denny.
"Dan yang bersangkutan (Denny), untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti," kata Hasto.
Atas dasar itu, dia meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.
Dia menilai publik wajar meminta pertanggungjawaban Denny karena hal itu telah membuat gaduh.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dalam akun Twitternya, @dennyindrayana, mengaku mendapat informasi bocornya putusan MK terkait sistem pileg.
Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/20321511/pdi-p-minta-denny-indrayana-tanggung-jawab-sudah-bikin-gaduh-tentang-putusan