JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kewenangan absolut KPU atas gugatan perdata Partai Berkarya.
Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa putusan itu merupakan penegasan dari domain pengadilan negeri.
“Yang intinya bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan. Itu menunjukkan bahwa memang jalurnya bukan di situ,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kasus gugatan Partai Berkarya, menurut Hasyim, jalurnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: KPU Menang atas Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus
“Ketentuan ini sebetulnya kan diatur dalam peraturan MA (Mahkamah Agung),” ujar Hasyim.
“Kami yakin sikap MA konsisten bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri, tetapi di Bawaslu dan PTUN,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kewenangan absolut KPU RI atas gugatan perdata Partai Berkarya.
Hal itu disampaikan dalam sidang e-court dan dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo.
Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Berkarya dan KPU memenangkan perkara perdata tersebut.
Baca juga: Digugat Partai Berkarya Tunda Pemilu, KPU Yakin Tak Berbuat Salah
Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat KPU RI karena tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Amar putusan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengadili, mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Heru mengungkapkan, KPU mengajukan eksepsi dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.
Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi
Melalui putusan sela itu, majelis hakim menghukum Partai Berkarya, dalam hal ini penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000.
"Sudah selesai perkaranya, sudah diputus dan diadili dan didiskusikan di keputusan sela. Jadi sudah tidak berwenang, sudah tidak sampai pokok perkara. Karena ini kompetensi absolut maka ini diputus sebelum memberi pembuktian," ujar Heru.
Berikut bunyi amar putusan sela yang diunggah oleh PN Jakarta Pusat.
Mengadili:
Baca juga: “Legal Standing” Lengkap, Gugatan Partai Berkarya Lawan KPU Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.