Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang atas Gugatan Perdata Partai Berkarya di PN Jakpus, Ini Respons KPU

Kompas.com - 15/06/2023, 20:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kewenangan absolut KPU atas gugatan perdata Partai Berkarya.

Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa putusan itu merupakan penegasan dari domain pengadilan negeri.

“Yang intinya bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan. Itu menunjukkan bahwa memang jalurnya bukan di situ,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kasus gugatan Partai Berkarya, menurut Hasyim, jalurnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: KPU Menang atas Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

“Ketentuan ini sebetulnya kan diatur dalam peraturan MA (Mahkamah Agung),” ujar Hasyim.

“Kami yakin sikap MA konsisten bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri, tetapi di Bawaslu dan PTUN,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kewenangan absolut KPU RI atas gugatan perdata Partai Berkarya.

Hal itu disampaikan dalam sidang e-court dan dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo.

Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Berkarya dan KPU memenangkan perkara perdata tersebut.

Baca juga: Digugat Partai Berkarya Tunda Pemilu, KPU Yakin Tak Berbuat Salah

Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat KPU RI karena tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Amar putusan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengadili, mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Heru mengungkapkan, KPU mengajukan eksepsi dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.

Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi

Melalui putusan sela itu, majelis hakim menghukum Partai Berkarya, dalam hal ini penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000.

"Sudah selesai perkaranya, sudah diputus dan diadili dan didiskusikan di keputusan sela. Jadi sudah tidak berwenang, sudah tidak sampai pokok perkara. Karena ini kompetensi absolut maka ini diputus sebelum memberi pembuktian," ujar Heru.

Berikut bunyi amar putusan sela yang diunggah oleh PN Jakarta Pusat.

Mengadili:

  1. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN.Jkt.Pst
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca juga: “Legal Standing” Lengkap, Gugatan Partai Berkarya Lawan KPU Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com