Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2023, 20:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kewenangan absolut KPU atas gugatan perdata Partai Berkarya.

Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa putusan itu merupakan penegasan dari domain pengadilan negeri.

“Yang intinya bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan. Itu menunjukkan bahwa memang jalurnya bukan di situ,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kasus gugatan Partai Berkarya, menurut Hasyim, jalurnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: KPU Menang atas Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

“Ketentuan ini sebetulnya kan diatur dalam peraturan MA (Mahkamah Agung),” ujar Hasyim.

“Kami yakin sikap MA konsisten bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri, tetapi di Bawaslu dan PTUN,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kewenangan absolut KPU RI atas gugatan perdata Partai Berkarya.

Hal itu disampaikan dalam sidang e-court dan dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo.

Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Berkarya dan KPU memenangkan perkara perdata tersebut.

Baca juga: Digugat Partai Berkarya Tunda Pemilu, KPU Yakin Tak Berbuat Salah

Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat KPU RI karena tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Amar putusan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengadili, mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Heru mengungkapkan, KPU mengajukan eksepsi dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.

Baca juga: Partai Berkarya Tak Lolos Pemilu 2024, Kadernya Pindah ke PSI dan Kantornya Diakuisisi

Melalui putusan sela itu, majelis hakim menghukum Partai Berkarya, dalam hal ini penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000.

"Sudah selesai perkaranya, sudah diputus dan diadili dan didiskusikan di keputusan sela. Jadi sudah tidak berwenang, sudah tidak sampai pokok perkara. Karena ini kompetensi absolut maka ini diputus sebelum memberi pembuktian," ujar Heru.

Berikut bunyi amar putusan sela yang diunggah oleh PN Jakarta Pusat.

Mengadili:

  1. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN.Jkt.Pst
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca juga: “Legal Standing” Lengkap, Gugatan Partai Berkarya Lawan KPU Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jika Jadi Presiden, Prabowo Janji Rangkul Semua Kekuatan di Indonesia

Jika Jadi Presiden, Prabowo Janji Rangkul Semua Kekuatan di Indonesia

Nasional
Pesan ke Kader dan Relawan, Prabowo: Kampanye 65 Hari Lagi, Jangan Terkecoh Elite Nyinyir

Pesan ke Kader dan Relawan, Prabowo: Kampanye 65 Hari Lagi, Jangan Terkecoh Elite Nyinyir

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com