Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Legal Standing” Lengkap, Gugatan Partai Berkarya Lawan KPU Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

Kompas.com - 04/05/2023, 14:21 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan agenda melengkapi dokumen.

Partai Berkarya selaku pihak penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat sama-sama telah melengkapi dokumen perkara yang diadili oleh majelis hakim Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir.

"Agenda sidang melengkapi legal stading para pihak," ujar Kuasa Hukum KPU Dhimas Pradana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Dengan demikian, gugatan perdata antara Partai Berkarya dengan KPU bakal masuk ke tahap mediasi pada Senin (8/4/2023) pekan depan.

Baca juga: Partai Berkarya Anggap Lumrah Penundaan Pemilu karena Pernah Dilakukan di Era Soeharto

Mediasi antara para pihak akan digelar secara tertutup.

“Agenda selanjutnya mediasi,” kata Dhimas.

Diketahui, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakarta Pusat atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Digugat Partai Berkarya Tunda Pemilu, KPU Yakin Tak Berbuat Salah

Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di mana PN Jakpus akhirnya keluar memenangkan gugatan tersebut.

Dalam gugatan Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima.

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Mereka meminta pula supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.

Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com