Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa putusan itu merupakan penegasan dari domain pengadilan negeri.
“Yang intinya bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan. Itu menunjukkan bahwa memang jalurnya bukan di situ,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kasus gugatan Partai Berkarya, menurut Hasyim, jalurnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ketentuan ini sebetulnya kan diatur dalam peraturan MA (Mahkamah Agung),” ujar Hasyim.
“Kami yakin sikap MA konsisten bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri, tetapi di Bawaslu dan PTUN,” katanya lagi.
Hal itu disampaikan dalam sidang e-court dan dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo.
Melalui putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Berkarya dan KPU memenangkan perkara perdata tersebut.
Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat KPU RI karena tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Amar putusan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengadili, mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Heru mengungkapkan, KPU mengajukan eksepsi dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.
Melalui putusan sela itu, majelis hakim menghukum Partai Berkarya, dalam hal ini penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000.
"Sudah selesai perkaranya, sudah diputus dan diadili dan didiskusikan di keputusan sela. Jadi sudah tidak berwenang, sudah tidak sampai pokok perkara. Karena ini kompetensi absolut maka ini diputus sebelum memberi pembuktian," ujar Heru.
Berikut bunyi amar putusan sela yang diunggah oleh PN Jakarta Pusat.
Mengadili:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/20031451/menang-atas-gugatan-perdata-partai-berkarya-di-pn-jakpus-ini-respons-kpu