JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Benny Ramdhani menyatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Kita hormati lah ya, putusan MK itu kan final and binding ya, artinya MK benar-benar mendengarkan apa yang menjadi suara tiap masyarakat," kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Muhaimin Berterima Kasih Atas Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Benny menuturkan, Hanura sesungguhnya tidak mempersoalkan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.
Ia mengatakan, Hanura sejak awal menyerahkan kepada MK untuk memutuskan sistem pemilu mana yang akan digunakan.
"Enggak ada masalah ya, Hanura itu partai yang mau (proporsional) tertutup siap, mau terbuka siap," ujar Benny.
Dengan putusan MK yang memutuskan sistem proporsional terbuka tetap berlaku, Benny menegaskan bahwa Hanura siap mengikutinya.
Baca juga: Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Puan: DPR Hormati dan Siap Jalani Putusan MK
"Putusan MK ya pasti harus dihormati dan jadikan itu hukum atau putusan terbaik bagi bangsa ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Menurut MK, penentuan sistem pemilu adalah ranah pembentuk undang-undang, baik itu sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup, maupun sistem distrik. Sebab, masing-masing sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.