Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Puan: DPR Hormati dan Siap Jalani Putusan MK

Kompas.com - 15/06/2023, 14:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, DPR menghormati dan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Adapun MK memutus bahwa sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan pada pemilu di Indonesia.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan, Kamis (15/6/2023), dikutip dari siaran pers.

Baca juga: MK Usul Parpol Buat Pemilihan Pendahuluan Saring Bakal Caleg Pragmatis

Politikus PDI Perjuangan ini pun mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

Puan menambahkan, hal tersebut penting demi memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga berpesan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Puan.

Pemilu, kata Puan, adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka.

“Saya percaya bahwa melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa," kata Puan.

Baca juga: MK: Proporsional Terbuka Lebih Dekat dengan UUD, tapi Sistem Pemilu Tetap Ranah Pembentuk UU

Diberitakan sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan begitu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com