Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Haid, Bisakah Melakukan Tawaf?

Kompas.com - 15/06/2023, 15:50 WIB
Reni Susanti

Penulis

MADINAH, KOMPAS.com - Hingga Kamis (15/6/2023), sebanyak 152.852 jemaah haji sudah tiba di Arab Saudi. Secara bergiliran mereka akan melakukan umrah wajib, di antaranya tawaf.

Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang wajib dilakukan karena termasuk ke dalam rukun haji.

Baca juga: Seharusnya DPR Malu dengan Konstituen Mereka, Banyak yang Antre Lama untuk Pergi Haji

Namun dalam pelaksanaannya, ada jamaah mengalami haid. Apa yang harus dilakukan? Apa solusinya?

Konsultan Ibadah Daker Madinah, KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan, bagi jamaah perempuan yang hendak melakukan tawaf ifadah ataupun tawaf umrah harus mengetahui syarat sah dari pelaksanaan tawaf tersebut adalah harus suci.

Lantas bagaimana solusinya kalau haid?

Pertama, ketika jamaah perempuan memiliki waktu yang lama dan tidak dalam waktu kepulangan maka yang bersangkutan harus menunggu suci. Ketika sudah suci maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan tawaf ifadah atau tawaf umrah.

Baca juga: Badal Haji Akan Dilakukan Buat Seluruh Jemaah Indonesia yang Meninggal

"Ikhtiar berikutnya, jamaah perempuan dibolehkan menggunakan pil anti haid sebelum melaksanakan tawaf," kata Pengasuh Pesantren Denayar Jombang ini, Kamis (14/6/2023).

Kiai Wazir melanjutkan, apabila waktu sudah mendesak lalu khawatir tertinggal rombongan dan mendekati pulang atau bagi gelombang kedua yang sudah harus diberangkatkan ke Madinah maka solusinya cari jeda waktu dalam sehari baik satu jam atau dua jam waktu tidak keluarnya haid.

Jika waktu itu tiba, maka jamaah perempuan menyegerakan mandi lalu melaksanakan tawaf. Meskipun nanti selesai tawaf keluar haid maka sudah dianggap sah.

"Dalam istilah fikihnya, kondisi bersih (tidak keluar darah) pada hari haid, saat itu terbilang suci," kata dia.

Wazir mengungkapkan, dengan melihat waktu tidak keluarnya haid, jamaah bisa memperkirakan misalnya berapa waktu yang dibutuhkan untuk tawaf.

Lalu berapa jam yang dibutuhkan untuk mandi plus berjalan menuju Masjidil Haram.

Katakanlah, tawaf membutuhkan waktu tiga jam sementara tidak keluar haid diperkirakan tiga jam lebih sedikit maka secepatnya mandi dan tawaf, misalnya malam tidak keluar haid maka tak perlu menunggu pagi khawatir keluar lagi.

Jamaah segera langsung tawaf dengan menggunakan pembalut yang rapat.

"Itu sudah dianggap suci dan sudah dianggap sah. Solusi ini menggabungkan dua mazhab (talfiq) atau metode eklektik karena memang kondisinya," kata dia.

Bagaimana jika waktu sudah mepet, sementara dalam sehari haid keluar terus maka jamaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan tawaf tersebut dianggap sah karena kondisi darurat sehingga tidak berkewajiban membayar dam (denda).

"Tapi itu sudah 'kartu kuning' dari solusi-solusi paling akhir itu," ucap dia.

Namun, menurut Imam mazhab, kata Kiai Wazir, ketika thawaf dalam kondisi darurat seperti itu maka wajib membayar dam, berupa kambing. Untuk mazhab Hanafi membayar dam berupa unta.

Sementara mazhab Hambali membayar dam berupa kambing.

Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang, maka dikatakan Ibnu Taimiyah, dalam kaidah ushul fikihnya setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan maka kewajiban itu menjadi gugur.

"Dengan demikan itu sudah aman, ini sebagai solusi yang paling akhir," tutup Kiai Wazir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com