JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik seharusnya terus memperkuat fungsi kelembagaan dan menyerap aspirasi masyarakat supaya tidak dianggap kehilangan peran utama akibat penerapan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam dalam sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Dalam hal terdapat partai politik yang dinilai kehilangan peran sentralnya sebagai partai politik, partai politik tersebut seharusnya berupaya memperkuat fungsi kelembagaannya terutama guna menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat termasuk melakukan pendidikan politik, sistem pengkadera, penguatan kohesivitas internal partai politik, dan rekrutmen anggota yang berkualitas," kata Saldi.
Saldi mengatakan, melalui langkah itu, partai politik diharapkan mampu menghasilkan kader, calon anggota DPR/DPRD, dan calon pemimpin yang mumpuni serta memperkuat kelembagaan partai politik.
"Dengan melakukan hal tersebut, partai politik akan memperoleh pengakuan dan apresiasi dari masyarakat," ujar Saldi.
Saldi mengatakan, dengan kenyataan itu maka penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan sistem apa pun, jika tidak diimbangi dengan upaya maksimal untuk melakukan pembenahan maka eksistensi partai politik tetap dipertanyakan.
"Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum," ujar Saldi.
MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan.
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.