Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, maklumat tersebut ditunjukan kepada Jokowi karena pembunuhan demokrasi dan antikorupsi semakin menjadi-jadi.
"Untuk itu sebagai rakyat Indonesia merasa perlu mengajukan keprihatinan dan menyatakan dalam sebuah maklumat untuk mengembalikan lembaga reformasi untuk menjaga nilai reformasi, yaitu demokrasi dan antikorupsi," ujar Arif dalam konferensi virtual, Rabu.
Maklumat pertama meminta agar Jokowi tetap menjalankan panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menolak pemberlakuan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK secara retroaktif.
Kedua, memberhentikan pimpinan KPK bermasalah, termasuk Firli Bahuri karena dinilai berulang kali terindikasi kuat melakukan pelanggaran etik.
Ketiga, Jokowi diminta tidak melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi independensi lembaga yudikatif.
Maklumat keempat, Jokowi diminta bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu) serta tidak menyalahgunakan aparatur dibawahnya untuk kepentingan calon tertentu.
"(Maklumat kelima), tidak menggunakan lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sebagai alat gebuk politik," kata Arif.
Ketujuh, Jokowi diminta menolak segala kriminalisasi aktivis termasuk dengan sikap nyata dengan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
"Terakhir, Mahkamah Konstitusi dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar menjunjung tinggi sikap anti korupsi dan menjaga demokrasi secara independen dengan menolak segala intervensi kepentingan partai atau pihak tertentu semata," ujar Arif.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/16064811/8-maklumat-koalisi-masyarakat-sipil-ke-jokowi-soal-kpk-hingga-pembatalan-uu