Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sebut Kesaksian 2 Anak Buah Luhut di Sidang Fatia-Haris Terlalu Banyak Pendapat yang Bersifat Tendensius

Kompas.com - 14/06/2023, 13:09 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, kesaksian dua staf Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang yang dijalani Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersifat tendensius.

"Kami menilai bahwa beberapa keterangan saksi Singgih dan Adi terlalu banyak pendapat dan sifatnya tendensius," ujar Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

"Sebagai contoh, Saksi Singgih menyebut tidak ada itikad baik dari Haris dan Fatia untuk minta maaf," sambung dia.

Selain itu, kata Andi, saksi menyatakan merasa ucapan Fatia dan Haris telah menyerang martabat Luhut. Padahal ketika ditanyakan apa parameter penyerangan martabat, saksi tersebut tidak bisa menjawab dengan jelas.

Baca juga: Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut Lord: Hanya Guyonan Netizen

Kontras juga mencatat terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan di persidangan.

Salah satunya terkait dengan bagaimana saksi Singgih menyampaikan isi video kepada Luhut Pandjaitan. Selain itu, berkaitan dengan kerugian materiil yang yang dialami oleh Luhut Binsar Panjaitan keterangannya pun berbeda.

"Sebelumnya di BAP, Saksi Singgih menyatakan bahwa Luhut mengalami kerugian materiil, tetapi pada keterangan di persidangan saksi menyatakan sebaliknya atau ketidaktahuannya," ucap Andi.

Penasehat hukum Fatia-Haris, Nurkholis Hidayat menambahkan, proses kesaksian dua anak buah Luhut tersebut memperlihatkan masalah integritas.

Baca juga: Saat Staf Luhut Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Dianggap Tak Konsisten dan Bikin Bingung...

Karena keterangan yang berubah-ubah di persidangan dan potensi disinformasi keselahan penilaian sebelum akhirnya disampaikan kepada Luhut.

"Kesimpulan hanya berdasarkan asumsi saksi belaka kemudian tidak dianalisis secara kredibel dan layak. Saksi bahkan tidak mengetahui segala konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya," imbuh Andi.

Sebelumnya, Dua staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (12/6/2023).

Mereka adalah Asisten Bidang Media Menkomarves Singgih Widyastono dan Staf Media Internal Menkomarves Adhi Danar Kusumo.

Baca juga: Haris Azhar Tolak Kesaksian Staf Luhut, Sebut Banyak Keterangan Tak Sesuai Fakta

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kedua aktivis Hak Asasi Manusia tersebut didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com