JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan masih menelaah hasil klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik ketua lembaga antirasuah, Firli Bahuri.
Adapun Firli diketahui dilaporkan Brigjen Endar Priantoro karena telah memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar dan sejumlah pihak lainnya juga melaporkan Firli karena diduga membocorkan informasi penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kasih kami waktu lagilah, kita masih banyak kerjaan nih,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Duga Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Politis
Tumpak mengatakan, saat ini hanya ada dua anggota Dewas KPK yang ada di kantor. Sedangkan tiga anggota Dewas lainnya sedang ada di luar kota.
Adapun telaah hasil klarifikasi dilakukan untuk menentukan apakah sejumlah laporan dugaan pelanggaran Firli layak naik ke tahap sidang etik.
“Dewas banyak ke luar kota ini, kami tinggal berdua saja ini,” ujar Tumpak.
Pada Rabu (7/6/2023), anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, saat klarifikasi sudah selesai dilakukan dan sedang ada dalam tahap telaah.
“Sekarang dalam tahap telaah hasil klarifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, pemberhentian Brigjen Endar sempat memicu keributan di internal KPK dan ketegangan dengan Polri.
KPK beralasan Endar diberhentikan karena masa penugasannya telah habis. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan memperpanjang penugasannya di KPK hingga 2024.
Namun demikian, KPK kembali berdalih perpanjangan itu tidak atas permohonan lembaga antirasuah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penghadapan kembali Endar ke Polri pada 30 Maret. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa menerbitkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret.
Selain persoalan Endar, terdapat kabar tak sedap yang kembali menerpa Firli Bahuri.
Dalam sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783 tampak petugas KPK sedang mengintrogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS.