Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan KPK Duga Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk Politis

Kompas.com - 12/06/2023, 23:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK besutan Firli Bahuri dkk sarat nuansa politik.

Saut menilai tak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan para pimpinan KPK saat ini, terlebih kinerja lembaga antirasuah itu melempem sejak diambil alih Firli dkk.

Menurut laporan Transparency International, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia melemah ke angka 34 pada skala 0-100 tahun 2022, dari sebelumnya 40.

Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Saut menyinggung, unsur politik ini dapat diindikasikan dari sulitnya mengungkap kasus-kasus mudah.

Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

“Ya kalau Anda enggak berkinerja dengan baik masa diperpanjang sih? Tapi kembali lagi karena itu sudah diputuskan ya silakan saja,” kata Saut saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Munculnya angka 5 tahun dalam usul masa jabatan pimpinan KPK yang dilayangkan Nurul Ghufron juga dianggap janggal.

“Kemudian, kalau ngajukan jadi lima tahun itu kan tidak transparan. Tiba-tiba muncul, enggak diskusi dulu, civil society enggak diajak ngobrol, apa benar, begitu kan?” kata Saut.

Saut menyinggung bahwa KPK sudah tak lagi menjadi lembaga independen dan kini berada di bawah kekuasaan eksekutif akibat revisi Undang-undang tentang KPK pada 2019 lalu.

Baca juga: Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

“Jadi kalau Anda katakan dia pergi tanpa izin pemerintah, itu mungkin/enggak? Jadi ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja. Tapi sebenernya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK periode sekarang Nurul Ghufron membantah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan politik.

Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun yang kemudian dikoreksi MK menjadi 5 tahun.


"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Ghufron menolak menyebut judicial review itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Menurut dia, bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com