Fadli menegaskan bahwa putusan pelanggaran yang diketuk Bawaslu bersifat final dan mengikat, yang artinya KPU wajib menjalankan putusan tersebut. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Seandainya KPU tak melaksanakan putusan itu, Bawaslu juga dinilai masih memiliki opsi untuk melaporkan para anggotanya ke DKPP.
Di sisi lain, Fadli menilai, tidak transparannya KPU merupakan persoalan serius untuk menjadikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berintegritas.
Baca juga: Bicara dengan KPAI, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Ganjar Deklarasi ke Sekolah di Lampung
Proses check and balance dianggap krusial dan dalam hal ini Bawaslu berperan penting untuk melakukan langkah preventif dan korektif.
"Jangankan publik, institusi negara seperti Bawaslu saja susah untuk melakukan pengawasan atau melihat bagaimana proses verifikasi pencalonan ini dilakukan. Ini memang ada problem serius," sebut Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.