Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Didesak Ambil Langkah Konkret Perjuangkan Transparansi Data Pemilu

Kompas.com - 14/06/2023, 07:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Sulit cek ijazah caleg

Begitu pun dalam hal pencalonan anggota legislatif dengan Silon sebagai andalan KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui bahwa pihaknya tak memberi akses Bawaslu mengecek langsung via Silon dokumen pribadi pendaftaran bacaleg yang diunggah partai politik, termasuk ijazah dan daftar riwayat hidup.

Untuk memeriksanya, Bawaslu harus datang langsung ke lokasi verifikasi. Ini suatu kemunduran karena pada akhirnya pengawasan oleh Bawaslu tetap harus dilakukan secara manual, padahal pendaftaran bacaleg sudah berlangsung secara digital.

Ini sangat merepotkan dan tidak efisien. Bahkan, menurut Bagja, di lokasi verifikasi pun pengawas dari Bawaslu tak diperkenankan mengambil foto atas tampilan layar Silon.

Baca juga: Bawaslu Kembali Minta KPU Buka Data Pemilih, Cemas Ada Pemilih Gaib

"Dokumennya (yang bisa diakses di Silon) hanya orangnya, fotonya. Gunanya apa? Anda boleh melihat (dokumen pendaftaran, termasuk ijazah), tapi tidak boleh memfoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini doang, bagaimana alat bukti yang mau disampaikan?" ungkap Bagja.

"Keabsahan dokumennya, misalnya, ini ijazah dari luar negeri, ada/tidak surat keterangan dari Dikti atau surat keterangan dari Kemendikbud mengenai surat penyetaraan. Itu kan ada (dalam berkas pendaftaran bacaleg)," jelasnya.

Protes berulang tak berdampak

Bawaslu selama ini berkali-kali "mengancam KPU" dan mengadu ke publik melalui media massa atas persoalan ini.

Pada kasus Sipol, Bawaslu langsung menggelar jumpa pers sehari setelah pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ditutup.

Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024

Pada kasus daftar pemilih, pada Februari lalu, Bawaslu mengancam akan melaporkannya ke Presiden RI Joko Widodo. Jokowi, pada akhir tahun, memang meminta Bagja melapor jika ada pihak yang mengganggu pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, Bagja mengancam bakal memidanakan pihak yang mengusir pengawas.

"Misalnya terjadi lagi pengusiran terhadap teman-teman panwascam (panitia pengawas kecamatan) pada saat rekapitulasi daftar pemilih, kami akan pidanakan," kata Bagja.

Pada kasus pencalegan, Bawaslu ancam melaporkan komisioner KPU secara etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, sudah 1,5 bulan pendaftaran dan verifikasi bacaleg berlangsung, akses Silon masih terbatas. Padahal, Bawaslu RI sudah 3 kali bersurat secara resmi mengimbau dan meminta KPU membuka akses data itu, namun tak kunjung ada perubahan berarti.

Baca juga: Bawaslu Ancam Pidanakan KPU Usai Anggotanya Diusir Saat Awasi Daftar Pemilih

"Karena tidak bisa (diakses) ya sudah kita uji ke DKPP saja, deh. Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu atau tidak, melanggar etik atau tidak," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, kepada wartawan pada Rabu (31/5/2023).

Atas hal ini, Fadli berpandangan, Bawaslu seharusnya mengambil langkah yang lebih konkret.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com