Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Rekomendasi, Komnas HAM Minta KPK Lanjutkan Perawatan Medis Lukas Enembe

Kompas.com - 13/06/2023, 17:47 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan program perawatan medis untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan korupsi. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, rekomendasi tersebut diambil untuk memenuhi hak kesehatan Lukas Enembe dan setelah memeriksa berbagai dokumen pengaduan yang diserahkan pihak Lukas Enembe kepada Komnas HAM.

"Adapun salah satu poin rekomendasi Komnas HAM RI kepada Ketua KPK adalah memastikan agar Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan yang diperoleh sejak sebelum penahanan untuk tetap dilanjutkan oleh dokter KPK maupun rumah sakit lain yang ditunjukan oleh KPK," ujar Uli dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bantah Kliennya Tak Kooperatif Saat Sidang Perdana

Uli mengatakan, selain meminta kepada KPK agar Lukas dapat perawatan, rekomendasi tersebut juga mengikat kepada Lukas Enembe.

Poin selanjutnya rekomendasi Komnas HAM ditunjukan kepada Lukas Enembe agar bersikap kooperatif menjalani pelayanan kesehatan yang diberikan KPK.

"Dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan dengan bebas, cepat dan sederhana," ujar Uli.

Sebelumnya, Komnas HAM disebut telah mengeluarkan rekomendasi, atas pengaduan keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Jumat (9/6/2023).

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah keluarga mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Komnas HAM menyebut Bapak Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona, kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline

Menurut Petrus, dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta KPK memastikan Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis seperti yang dijalani sebelum ditahan.

Surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing itu disampaikan kepada Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Menurut dia, sebelum ditahan, Lukas Enembe dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesahatannya oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth, Singapura.

Selama dirawat, kata dia, Lukas Enembe diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga, dan dokter pribadinya.

Dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut, Petrus berharap, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat mengizinkan Lukas Enembe berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.

“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah," kata Petrus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com