JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa keluarga dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra (DM). Adapun Dito kini tengah menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan adik dari Dito berinisial B akan diperiksa pada Rabu (14/6/2023).
"Terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra
Kemudian, lanjut Ramadhan, pada Kamis (15/6/2023) Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan kepada orang tua dari Dito Mahendra.
Selanjutnya, pada Jumat (16/5/2023), ketua RT di sekitar rumah Dito juga akan diperiksa.
Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Dan Jumat, 16 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap ketua RT," ujarnya.
Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan untuk kasus perintangan penyidikan membantu menyembunyikan tersangka atau obstruction of justice (OOJ).
Pemeriksaan untuk kasus obstruction of justice kasus Dito Mahendra akan dilakukan terhadap petugas keamanan atau security inisial P sebagai saksi.
"Terkait OOJ, obstruction of justice, Kamis 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada securty atas nama P," ucapnya.
Diketahui, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah dua kali memeriksa kekasih Dito yakni penyanyi Nindy Ayunda.
Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca juga: Nindy Ayunda Penuhi Pemeriksaan untuk Kedua Kali Terkait Kasus Dito Mahendra