Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Larangan Mendaki, Pemandu Wisata Gunung di Bali Bakal Jadi Pekerja Kontrak

Kompas.com - 12/06/2023, 16:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Provinsi Bali akan mentransformasi pemandu wisata gunung di Pulau Dewata menjadi tenaga kontrak. Hal ini menyusul adanya larangan mendaki gunung di Bali yang diumumkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023. Sebab, gunung di Bali termasuk dalam kawasan yang disucikan.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, ada sekitar 186 warga yang bekerja sebagai pemandu wisata di area gunung.

"Kita sudah memetakan Mas Menteri (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), tadinya di awal ada 186 pemandu wisata gunung. Tadi kita kumpulkan semua ada tambahan sedikit-sedikit, dan itu akan kita transformasi menjadi tenaga kontrak," kata Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pro Kontra Larangan Mendaki Gunung di Bali, Saat Ini Masih Dikaji

Tjok Bagus mengatakan, rencana transformasi itu bertujuan agar matapencaharian masyarakat tidak terhenti.

Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya ingin agungkan kembali gunung di Bali.

Menurutnya, terdapat 18 gunung yang merupakan kawasan suci (Astadasaparwa). Hal ini sesuai dengan tagline kawasan pariwisata Bali, yaitu pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat.

"Kami ingin agungkan kembali gunung di Bali. Kalau tidak dan (kegiatan mendaki diteruskan), nanti Bali tidak akan menjadi daya tarik wisata dunia," ujarnya.

Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa konsep pariwisata budaya yang berkualitas menjadi salah satu patokan dalam pengembangan pariwisata di dalam negeri.

Terkait larangan tersebut, Sandiaga mengatakan bahwa pembahasan masih terus dilakukan dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Bali.

"Tentu setelah final hasilnya akan dipaparkan oleh Gubernur Bali. Tapi, konsep pariwisata berbasis budaya yang berkualitas seiring dengan apa yang dikembangkan dalam pemilihan pariwisata kita," kata Sandiaga.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster akan melarang aktivitas wisata termasuk pendakian semua gunung yang berada di Bali. Sebab, gunung di Bali termasuk dalam kawasan yang disucikan.

Baca juga: Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Larangan pendakian itu, kata Koster, akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (perda). Hal itu membuat pendakian maupun aktivitas wisata lainnya ke depannya tidak bisa dilakukan oleh umum.

Gunung dan kawasan lain yang disucikan nantinya hanya bisa digunakan untuk kepentingan upacara agama dan kegiatan penting lain seperti kebencanaan.

“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung, dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” kata Koster, dikutip dari Tribun Travel, Senin (5/6/2023).

Larangan ini lantas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Khususnya bagi jasa pemandu aktivitas pendakian dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas wisata di sekitarnya.

Rencana pelarangan pendakian gunung dapat berdampak pada pelaku wisata setempat jika jadi diberlakukan. Apalagi, jika aktivitas wisata benar-benar dilarang sepenuhnya.

Tak sedikit yang khawatir kehilangan pekerjaan. Sebab, aktivitas wisata pendakian memang berdampak luas pada ekonomi masyarakat, mulai dari jasa pemandu gunung, kuliner hingga akomodasi.

Baca juga: Pendakian Gunung di Bali Akan Ditutup, Pemandu Ditawari Jadi Pegawai Kontrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com