Hasyim menyebut bahwa akses terbatas pengawas kepada dokumen-dokumen yang disebutkan Bagja beralasan.
"Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI. Tapi, tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan, misalnya dokumen CV (daftar riwayat hidup), ijazah, dan rekam medis bacaleg. Itu sifatnya pribadi," kata dia.
Hasyim menyinggung Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 yang, menurutnya, menjadi pedoman KPU dalam membagikan informasi bacaleg kepada Bawaslu.
Ia juga membenarkan bahwa informasi itu hanya dapat dilihat oleh pengawas di lokasi verifikasi.
"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.