JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengaku pihaknya kesulitan memproses temuan ijazah palsu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke KPU.
Pasalnya, instrumen untuk menghimpun dokumen persyaratan pendaftaran itu, yaitu Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tak bisa diakses penuh Bawaslu meskipun pendaftaran bacaleg sudah dimulai sejak 1 Mei 2023.
Baca juga: MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni
Rahmat menyebut, pengawas hanya diberikan akses masuk Silon selama 15 menit, lalu kembali keluar setelahnya.
Akses ini, menurutnya, membuat Bawaslu yang notabene sesama penyelenggara pemilu tak berbeda dengan partai politik.
"Pertanyaannya, bagaimana itu kami awasi?" kata Bagja kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Ia melanjutkan, jika pengawas mendapatkan laporan atau dugaan adanya ijazah palsu, mereka harus mendatangi tempat verifikator KPU berada.
Mereka tidak bisa mengaksesnya langsung lewat Silon yang pada hakikatnya dibuat sebagai bentuk transparansi data. Namun, datang ke lokasi verifikasi pun bukan berarti masalah selesai.
"Anda boleh melihat (dokumen pendaftaran, termasuk ijazah), tapi tidak boleh memfoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini doang, bagaimana alat bukti yang mau disampaikan?" ungkap Bagja.
Baca juga: KPU Siapkan TPS dan Surat Suara Khusus Pemilu 2024 untuk Orang Sakit, Pelajar, hingga Warga Binaan
Bagja menyayangkan sikap KPU yang dianggap tak enggan berjalan beriringan demi memastikan para bacaleg yang diproses ke tahapan selanjutnya betul-betul tidak bermasalah dalam syarat verifikasinya.
Ia menyinggung, dengan akses Silon yang sangat terbatas, maka aplikasi tersebut hampir tak ada gunanya untuk Bawaslu.
"Dokumennya (yang bisa diakses di Silon) hanya orangnya, fotonya. Gunanya apa?" ujar Bagja.
"Dokumen pendaftaran kan perlu dilihat, jam kerja atau tidak, atau masuk dalam pendaftaran atau tidak di hari itu. Lalu keabsahan dokumennya, misalnya, ini ijazah dari luar negeri, ada/tidak surat keterangan dari Dikti atau surat keterangan dari Kemendikbud mengenai surat penyetaraan--kalau tidak salah. Itu kan ada (dalam berkas pendaftaran bacaleg)," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga sudah tiga kali menyurati KPU berkaitan dengan permintaan akses Silon yang lebih terbuka dalam hal pencalegan ini.
Namun, sampai saat ini, Bagja mengakui bahwa pihaknya masih belum dapat mengaksesnya dengan leluasa sesuai keperluan Bawaslu.
Baca juga: KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengeklaim bahwa masalah ini "bisa dibicarakan" dan pihaknya pernah duduk bareng dengan Bagja cs berkaitan dengan ini.
Hasyim menyebut bahwa akses terbatas pengawas kepada dokumen-dokumen yang disebutkan Bagja beralasan.
"Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI. Tapi, tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan, misalnya dokumen CV (daftar riwayat hidup), ijazah, dan rekam medis bacaleg. Itu sifatnya pribadi," kata dia.
Hasyim menyinggung Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 yang, menurutnya, menjadi pedoman KPU dalam membagikan informasi bacaleg kepada Bawaslu.
Ia juga membenarkan bahwa informasi itu hanya dapat dilihat oleh pengawas di lokasi verifikasi.
"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.